Pertanyaan:
Apakah boleh menabung uang di bank-bank konvensional yang dikhawatirkan dicuri, agar dapat dicairkan pada saat dibutuhkan tanpa mendapatkan bunga sedikitpun dan tanpa dipungut dari mereka upah/uang administrasi ataukah tidak boleh?
Jawaban:
Tidak boleh menabung uang dan yang serupa di bank-bank konvensional atau badan-badan usaha yang serupa yang bertransaksi dengan riba/bunga. Baik tabungannya dengan bunga atau tanpa bunga. Hal ini karena menabung berati bahu-membahu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah: 2).
Kecuali bila ditakutkan uang tersebut akan hilang karena dicuri, atau dirampok atau yang serupa, sedangkan ia tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya selain menabungkannya di bank konvensional –misalnya-, maka dibolehkan baginya untuk menabungkannya di bank atau badan usaha yang serupa, tanpa memungut bunga, demi menjaga keselamatan uang tersebut. Perbuatan ini merupakan sikap menanggung resiko yang teringan.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/346, fatwa no: 4682
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Tulisan Arab La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Hukum Islam Suami Menjilat Kemaluan Istri, Hukum Makan Kfc Dalam Islam, Wanita Merokok Menurut Islam, Doa Memperoleh Keturunan