Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Qurban

Rambut Rontok Sebelum Menyembelih Qurban

rambut rontok

Rambut Rontok Sebelum Menyembelih Qurban

Bagaimana hukumnya rambut rontok yang dialami sohibul qurban, sementara dia belum menyembelih?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Semua perbuatan dan pelanggaran di luar kesengajaan kita, tidak dihitung sebagai kesalahan.

Allah ta’ala berfirman,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami ketika kami lupa atau tidak sengaja. (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan Allah telah menjanjikan untuk mengabulkan doa ini. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis riwayat Muslim (no. 345).

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

وإذا أخذ شيئاً من ذلك ناسياً أو جاهلاً أو سقط الشعر بلا قصد فلا إثم عليه، وإن احتاج إلى أخذه فليأخذه ولا شيء عليه، مثل أن ينكسر ظفره فيؤذيه فيقصه، أو ينزل الشعر في عينيه فيزيله، أو يحتاج إلى قصه لمداواة جرح ونحوه

Apabila pemilik hewan qurban memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu, atau rambutnya rontok tanpa ada maksud darinya, maka tidak ada dosa baginya. Dan jika dia sangat membutuhkan untuk memotongnya, boleh dia potong, dan itu boleh baginya. Misalnya, kukunya pecah sehingga mengganggu, lalu dia potong atau ada rambut yang mengenai matanya, kemudian dia hilangkan, atau dia sangat butuh untuk memotong rambutnya untuk mengobati luka, atau semacamnya.

http://www.saaid.net/mktarat/hajj/39.htm

Karena itu, para pemilik qurban yang rambutnya rontok atau kukunya rusak, yang semua terjadi di luar kesengajaan, tidak ada tanggung jawab apapun baginya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Penulisan Allah Swt Yang Benar, Hukum Meminta Maaf, Tarekat Qodiriyah Sesat, Suami Baik Menurut Islam, Agar Tidak Mudah Marah, Buku Tuntunan Solat

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid