Hukum Puasa Tanggal 11 Muharram
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’. Pendapat ini berdasarkan hadis:
صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما
“Puasalah hari Asyura’ dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, Al Bazzar).
Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafadz:
صوموا قبله يوماً وبعده يوماً
“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”
Status Hadis
Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dai jalur Ibnu Abi Laila, dari Daud bin Ali, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan status hadis di atas,
رواه أحمد والبيهقي بسند ضعيف ، لضعف محمد بن أبي ليلى ، لكنه لم ينفرد به ، فقد تابعه عليه صالح بن أبي صالح بن حي
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)
Kemudian, hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 3506) dan Syuaib al-Arnauth dalam Ta’liq untuk musnad Ahmad. Syuaib al-Arnauth memberikan keterangan tentang hadis ini,
إسناده ضعيف، ابن أبي ليلى -واسمه محمد بن عبد الرحمن- سيىء الحفظ، وداود بن علي روى عنه جمع، وذكره ابن حبان في “الثقات”، وقال: يخطىء، وقال الإِمام الذهبي: وليس حديثه بحجة
Sanadnya dhaif. Ada perawi Ibnu Abi Laila – namanya Muhammad bin Abdurrahman – hafalannya rusak. Sementara Daud bin Ali, beberapa ahli hadis meriwayatkan hadis darinya. Ibnu Hibban menyebutkan biografinya dalam kitab ats-Tsiqat, dan beliau berkomentar: ‘Sering keliru.’ Imam ad-Dzahabi berkomentar, ‘Hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah.’ (Ta’liq Musnad Ahmad, 4/52).
Kasimpulan mengenai status anjuran puasa tanggal 11 Muharam: hadisnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Boleh Puasa Tanggal 11 Muharram?
Lemahnya hadis yang menganjurkan puasa tanggal 11 Muharram, tidaklah menunjukkan bahwa puasa di tanggal ini hukumnya terlarang. Kita masih memiliki hadis yang menganjurkan memperbanyak puasa selama bulan muharram. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim 2812)
Karena itulah, para ulama membolehkan seseorang melakukan puasa tanggal 11 Muharram dengan beberapa catatan,
Pertama, Tidak diyakini bahwa puasa tanggal 11 Muharram secara khusus bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalil mengenai anjuran puasa di tanggal 11 Muharram statusnya dhaif. Namun puasa tanggal 11 Muharram bagian dari anjuran memperbanyak puasa selama Muharram.
Dalam Silsilah al-Huda wa an-Nur, Imam al-Albani mengatakan,
أنه لا بأس بصيام اليوم الحادي عشر لا لخصوص نص و لكنه داخل في قوله صلى الله عليه و سلم:” أفضل الصيام بعد شهر رمضان شهر اللَّه الـمحرّم
Tidak masalah puasa tanggal 11 Muharam, bukan karena hadis yang menyebutkan hal itu, namun karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Puasa terbaik setelah ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram.’
Kedua, sebagian ulama menganjurkan puasa tanggal 11 Muharram jika terjadi keraguan mengenai awal muharram, tidak jelas kapan tanggal satu dimulai.
Ibnu Qudamah menukil keterangan dari Imam Ahmad,
قال أحمد فإن اشتبه عليه أول الشهر صام ثلاثة أيام وإنما يفعل ذلك ليتيقن صوم التاسع والعاشر
Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika seseorang tidak yakin dengan awal bulan, maka hendaknya dia puasa 3 hari. Dia lakukan itu agar lebih yakin bahwa dia telah berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram.’ (al-Mughni, 3/112).
Dan semacam ini yang dilakukan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau ragu dengan awal masuknya Muharam.
Allahu a’lam.
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
🔍 Hukum Talak 3, Sunnah Di Bulan Rajab, Arti Mahar Uang, Menahan Emosi, Cara Sholat Jamak Dan Qasar, Perjalanan Hidup Manusia Dari Alam Ruh Hingga Hari Akhirat