Kontemporer

Hukum Denda Pondok Bagi yang Tidak Jamaah

denda pondok

Denda 10 Ribu Bagi yang Tidak Jamaah

Assalamualaikum . ustadz, di pesantren saya peraturan’y klo gk jamaah solat di denda 10.000 rb klo masbuk di denda 5 rb. apa boleh peraturan kaya gini ?? dan minta solusi baiknya . syukron

Dari Sofwan

Jawaban:
Wa’alaikum salam, pada dasarnya denda finansial adalah hal yang terlarang mengingat hukum asal harta orang lain adalah terlarang.
Beri masukan kepada pihak pesantren tersebut tentu saja dengan cara-cara yang bijak.

Dijawab oleh Ust Aris Munandar, MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Jin Qorin Adalah, Apa Itu Yakjuj Dan Makjuj, Nikmat Malam Jumat, Panggilan Sayang Untuk Istri Dalam Islam, Cara Taubatan Nasuha, Jual Kroto Online

QRIS donasi Yufid