Pertanyaan:
Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Jawaban:
Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dia tidak menelannya, tetapi jangan dilakukan jika tidak perlu. Jika waktu mencicipi itu ada sesuatu masuk ke dalam perut tanpa sengaja, maka puasa Anda tidak batal.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Tawaf Wada, Hukum Shalat Dalam Keadaan Junub, Hukum Islam Tinggal Serumah Dengan Mertua, Doa Agar Cepat Diberi Keturunan Menurut Islam, Suami Nyusu Ke Istri
