Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram

Dilarang Memakai Cincin dari Besi?

cincin besi

Hukum Memakai Cincin dari Besi

Tanya ustadz, banyak nih orang yg hobby pakai cincin, pertanyaannya, bolehkah memakai cincin dari besi? Mohon penjelasnnya..

Jawaban: 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sahabat Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ada seseorang yang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara dia memakai cincin dari tembaga. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِى أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الأَصْنَامِ

“Saya tidak ingin melihat benda berbau berhala.”

Kemudian orang inipun membuangnya.

Kemudian dia datang lagi dengan memakai cincin besi. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَا لِى أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ

“Saya tidak ingin melihat perhiasan penduduk neraka.”

Orang inipun melemparkannya. Lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bahan apa yang saya jadikan cincin?”

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اتَّخِذْهُ مِنْ وَرِقٍ وَلاَ تُتِمَّهُ مِثْقَالاً

“Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun jangan sampai satu mitsqal.”

(HR. Abu Daud (4225), Turmudzi (1897), dan Nasai (5212). Dan hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani).

Kemudian disebutkan dalam hadis lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada sebagian sahabat yang memakai cincin emas, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajaknya bicara, hingga orang ini melepaskan cincinnya. Kemudian orang ini memakai cincin besi, lalu beliau bersabda,

هَذَا شَرٌّ، هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ

Ini lebih buruk, ini perhiasan penduduk neraka.

Kemudian orang ini memakai cincin perak, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkomentar. (HR. Ahmad 6518 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauhth).

Sementara itu, terdapat hadis lain dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menghibahkan dirinya untuk dinikahi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun beliau tidak menghendakinya. Hingga ada salah satu sahabat yang mengajukan diri untuk menikahinya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya untuk mencari mahar, namun dia tidak memiliki satu harta yang berharga di rumahnya. Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya,

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدِ

Cari mahar, meskipun hanya cincin besi. (HR. Bukhari 5135, Nasai 3372 dan yang lainnya).

Kemudian disebutkan pula dalam hadis dari al-Muaqib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَانَ خَاتَمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ حَدِيدٍ مَلْوِىٌّ عَلَيْهِ فِضَّةٌ

Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dari besi yang disepuh dengan perak. (HR. Abu Daud 4226, Nasai 5222, dan didhaifkan al-Albani)

Ulama Berbeda Pendapat

Berangkat dari beberapa riwayat yang secara tekstual bertentangan maknanya, ulama berbeda pendapat dalam menghukumi cincin besi.

Imam an-Nawawi menyebutkan perselisihan ini dalam kitabnya al-Majmu’. An-Nawawi menuliskan,

قال صاحب ” الإبانة ” : يكره الخاتم من حديد أو شَبَه وهو نوع من النحاس , وتابعه صاحب ” البيان ” فقال : يكره الخاتم من حديد أو رصاص أو نحاس لحديث بريدة رضي الله عنه

Pengarang kitab al-Ibanah mengatakan, makruh memakai cincin besi atau berbahan tembaga. Pendapat ini juga diikuti oleh penulis kitab al-Bayan. Beliau mengatakan, ‘Makruh memakai cincin besi, atau timbal, atau tembaga. Berdasarkan hadis dari Buraidah.’

Kemudian beliau mencantumkan hadis dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu di atas.

Selanjutnya, an-Nawawi menyebutkan pendapat kedua,

وقال صاحب ” التتمة ” : لا يكره الخاتم من حديد أو رصاص ؛ للحديث في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال للذي خطب الواهبة نفسها ” اطلب ولو خاتما من حديد ” قال : ولو كان فيه كراهة لم يأذن فيه به

Penulis kitab al-Tatimmah mengatakan: ‘Tidak makruh menggunakan cincin bersi atau timbal. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh orang yang melamar wanita untuk mencari cincin besi.’ Andai cincin besi hukumnya makruh, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan meyuruhnya .

(al-Majmu’, 4/465)

Sementara itu, Lajnah Daimah lebih memilih bahwa cincin besi hukumnya boleh dan tidak makruh. Dalam salah satu fatwanya volume 24, no. 64, dinyatakan,

وبذلك يتضح أن الراجح عدم كراهة لبس الخاتم من الحديد ، ولكن لبس الخاتم من الفضة أفضل ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان خاتمه من فضة كما ثبت في الصحيحين.

Berdasarkan hal ini, bahwa yang lebih kuat memakai cincin besi tidak makruh. Hanya saja, yang lebih afdhal, memakai cincin dari perak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam cincinnya dari perak. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad

Visited 697 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid