Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Jihad

Apa Itu Jihad?

jihad dalam islam

Jihad dan Syaratnya

Assalamu’alaikum wr wb
Saya sering dengar kata jihad, jihad itu apa sih?
Trus untuk melaksanakannya bagaimana Dan apa syaratnya?
Wassalam

Dari Majou Nokyovia Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Jihad secara bahasa diambil dari kata al-Juhdu (الجهد) yang artinya bersungguh-sungguh. Sebagian ulama memberikan pengertian dengan,

بذل واستفراغ ما في الوسع والطاقة من قول أو فعل

Mencurahkan usaha dan kemampuan, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, Ibnul Atsir, 1/319).

Karena itulah, setiap usaha dan kesungguhan, untuk mewujudkan kemaslahatan bagi pribadi maupun masyarakat, bisa dinamakan jihad secara bahasa. Sehingga kita bisa memahami, mengapa  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut usaha anak untuk berbakti kepada orang tuanya sebagai jihad.

Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

Suatu ketika datang seorang pemuda kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin untuk ikut berjihad (berperang). Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepeadanya,

“Apakah orang tuamu masih hidup?”

‘Ya, masih.’ Jawab pemuda ini.

Kemudian beliau menyuruhnya,

فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

“Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (HR. Ahmad 6701, Bukhari 3004, Muslim 6668, dan yang lainnya)

Kemudian dalam istilah syariat, kata ini memiliki cakupan yang lebih sempit, hanya terkait bentuk perlawanan terhadap musuh islam, dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Sehingga jihad didefinikan sebagai,

بذل الجهد من المسلمين في قتال الكفار المعاندين المحاربين، والمرتدين، والبغاة ونحوهم؛ لإعلاء كلمة الله تعالى

Bentuk mencurahkan kemampuan yang dilakukan kaum muslimin dalam memerangi orang kafir, yang menantang dan memerangi islam, atau orang yang murtad, atau para pemberontak, dalam rangka menegakkan kalimat Allah. (al-Jihad fi Sabilillah, Dr. Sa’d al-Qahthani, hlm. 5).

Definisi ini sebenarnya merupakan turunan dari hadis dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِىَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Siapa yang berperang agar kalimat Allah itu yang paling tinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.

Bentuk perlawanan terhadap para musuh islam, bisa dilakukan dengan fisik dan non fisik. Bentuk perlawanan fisik tentu saja menggunakan kekuatan dan senjata. Sementara bentuk perlawanan non fisik bisa berupa penyampaian lisan atau tulisan.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang kafir dan orag munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka. (QS. at-Taubah: 73).

Bentuk jihad yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memerangi orang munafik, tidaklah dengan mengangkat senjata dan membunuh mereka. Karena terbukti dalam sejarah, mereka dibiarkan hidup di Madinah. Mereka diperangi dengan penjelasan lisan dan keterangan.

Dinyatakan dalam riwayat tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,

أمره الله تعالى بجهاد الكفار بالسيف، والمنافقين باللسان، وأذهب الرفق عنهم

Allah memerintahkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad memerangi orang kafir dengan pedang dan memerangi orang munafik dengan lisan, dan memutus kasih sayang kepada mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/178).

Dan secara tegas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ

Berjihadlah memerangi orang musyrik dengan lisan kalian, jiwa kalian, harta kalian, dan kekuatan kalian. (HR. Ahmad 12891 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Mengenai batasan-batasan jihad, insyaaAllah  akan kita bahas di kesempatan lainnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Pemimpin Kafir, Persiapan Pra Nikah Menurut Islam, Hukum Menjilat Kemaluan Dalam Islam, Bidadari Surga Allah, Video Wanita Keluar Air Mani, Meniup Makanan Panas

Visited 26 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid