Banci Shalat Harus Pakai Mukena
Jika banci shalat, apakah harus memakai mukena?. Kemana-mana harus pakai kerudung?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Masalah terbesar banci adalah ketidak jelasan jenis kelaminnya. Apakah dia dihukumi lelaki atau wanita. Karena itu, para ulama mengambil kebijakan pertengahan dengan mengedepankan sikap hati-hati.
Konsekuensi dari sikap hati-hati ini, sebagian ulama mewajibkan, agar banci yang shalat, mereka mengenakan pakaian wanita. Mereka memakai mukena sebagaimana wanita (Baca: Hukum Banci Menjadi Imam Shalat).
Karena jika dia ternyata wanita, shalat yang dia kerjakan sah, karena pakaiannya memenuhi syarat. Dan jika ternyata dia lelaki, tidak mempengaruhi keabsahan shalatnya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
يرى الحنفية والشافعية أن عورة الخنثى كعورة المرأة حتى شعرها النازل عن الرأس خلا الوجه والكفين…. وصرح المالكية بأنه يستتر ستر النساء في الصلاة والحج بالأحوط، فيلبس ما تلبس المرأة
Hanafiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa aurat banci yang tidak jelas, seperti aurat wanita, hingga rambutnya yang rontok dari kepala. Selain wajah dan telapak tangan… sementara Malikiyah menegaskan banwa banci harus memakai hijab wanita ketika shalat dan ketika haji, sebagai bentuk kehati-hatian, sehingga dia memakai pakaian wanita. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/24)
Keterangan yang lain, disampaikan oleh al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H) menukil pernyataan Majduddin,
قال المجد والاحتياط للخنثى المشكل ان يستر كالمرأة
Majduddin mengatakan, ‘Yang lebih hati-hati, banci yang belum jelas kelaminnya, dia memakai hija wanita.’ (Syarh Muntaha al-Iradat, 1/150)
Semua Disikapi Hati-hati
Sampai dalam cara berpakaian, cara duduk, dan hal-hal yang menjadi larangan.
Ibnu Maudud al-Mushili – ulama hanafiyah – (w. 683 H) mengatakan,
ويصلي بقناع لاحتمال أنه امرأة ، ويجلس كما تجلس المرأة ( ولا يلبس الحلي والحرير ) لاحتمال أنه رجل ( ولا يخلو به غير محرم رجل ولا امرأة ، ولا يسافر بغير محرم ) احتياطا
Banci shalat memakai mukena karena ada kemungkinan dia wanita, dan duduk seperti wanita. Tidak boleh memakai perhiasan emas dan sutera, karena ada kemungkinan dia lelaki. Tidak boleh berduaan dengan lelaki maupun wanita yang bukan mahram, dan tidak boleh melakukan safar tanpa mahram, sebagai kehati-hatian. (al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar, 3/53)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
🔍 Pertanyaan Tentang Korupsi Dalam Islam, Apa Itu Rhum, Masjid Qiblatain Madinah, Syarat Syarat Ibadah, Walpaper Pendidikan, Gerakan Sholat Untuk Wanita