Halal Haram, Kontemporer

Khilaf Ulama Bukan Dalil!

khilaf ulama

Khilaf Ulama Bukan Dalil!

Apakah khilaf bisa dijadikan dalil pembenar? Ketika kita diskusi dengan teman, ada yg tidak terima ketika pendapatnya dikritik, dengan alasan ada khilaf ulama.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Perbedaan dan perselisihan sesuatu yang tidak diinginkan dalam islam.

Dalam banyak ayat, Allah memuji persatuan dan mencela perselisihan,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Allah (aturan Allah), dan jangan berpecah belah. (QS. Ali Imran: 103)

Allah juga berfirman,

وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ . إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Mereka senantiasa bercerai . kecuali orang yang dirahmati Rabnya. (QS. Hud: 118 – 119)

Kita memahami bahwa kebenaran itu bersumber dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya, kebenaran itu tunggal dan tidak berbilang. Kecuali jika di sana, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan beberapa model, yang umumnya terkait tata cara ibadah tertentu.

Seperti beberapa redaksi doa iftitah, doa rukuk, doa sujud, dst. yang diisitilahkan para ulama dengan khilaf tanawwu’ (perbedaan yang sifatnya ragam).

Karena itulah, khilaf ulama bukan dalil. Dalil adalah yang bersumber dari al-Quran, sunnah, dan Ijma’.

Bahkan sebaliknya, semua khilaf butuh terhadap dalil. Agar kita bisa memilih mana diantara pendapat itu yang paling mendekati kebenaran.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa: 59).

Anda bisa perhatikan, upaya kita mengembalikan kepada al-Quran dan sunnah ketika terjadi perbedaan, merupakan bukti keimanan kita kepada Allah dan hari akhir. Bukan mempertahankan pendapat lama dengan alasan di sana ada khilaf di kalangan ulama. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 183)

Ketika anda memilih pendapat, yakini bahwa anda akan ditanya oleh Allah, mengapa kita mengambil pendapat itu. Karena baik ulama maupun pengikut ulama, masing-masing punya tanggung jawab.

Pengikut ulama bertanggung jawab untuk memilih pendapat yang paling  mendekati kebenaran jika terjadi perbedaan diantara ulama.

Para ulama tidak bisa menyelamatkan kita ketika di hadapan pengadilan Allah. Masing-masing akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (QS. al-Mudatsir: 38).

Bayangkan, ketika hanya bisa gigit jari karena menyesali perbuatan kita di hari akhir,

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا (27) يَا وَيْلَتَا لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا (28) لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا

Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia. (QS. al-Furqan: 27 – 29).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Tata Cara Shalat Dalam Kendaraan, Waktu Terlarang Untuk Shalat, Hukum Berdoa Dengan Membaca Teks, Wafatnya Nabi Musa, Padang Masyar, Cara Mengqodho Sholat Ashar Di Waktu Maghrib

QRIS donasi Yufid