Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Qurban

Hukum Qurban Atas Nama Perusahaan

qurban perusahaan

Qurban Atas Nama Perusahaan

Di daerah kami banyak perusahaan melakukan qurban. Dititip-titipkan ke masjid-masjid kampung. Mungkin dana CSR perusahaan. Totalnya banyak, bisa sampai puluhan sapi dr beberapa perusahaan.

Tapi katanya, itu atas nama karyawan di perusahaan itu.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Salah satu yang diatur dalam ibadah qurban adalah mengenai kepemilikan hewan qurban. Kambing hanya boleh dimiliki oleh satu orang, sapi maksimal 7 orang, sementara onta maksimal 10 orang.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ، عَنْ عَشَرَةٍ، وَالْبَقَرَةِ، عَنْ سَبْعَةٍ

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika tiba Idul Adha, kami urunan untuk onta 10 orang dan sapi 7 orang. (HR. Ibn Majah 3131 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini berbicara tentang kepemilikan hewan qurban, bukan peruntukan pahala qurban. Untuk peruntukan qurban, satu ekor kambing bisa diqurbankan atas nama satu orang dan seluruh anggota keluarganya. Abu Ayyub radhiyallahu’anhu mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ، وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan selueuh anggota keluarganya.” (HR. Tirmidzi 1505, Ibn Majah 3125, dan dishahihkan al-Albani).

Bagaimana dengan Qurban dari Perusahaan?

Kita bisa melihat beberapa kemungkinan di sana,

Pertama, perusahaan itu milik perorangan.

Semua modal dan asetnya milik satu orang. Sehingga, setiap dana yang dikeluarkan untuk kegiatan ibadah, maupun kegiatan sosial lainnya, hakekatnya adalah uang milik satu orang. Termasuk ketika perusahaan ini memberikan qurban, hakekatnya itu milik owner perusahaan. Qurban ini sah sebagai ibadah pemilik perusahaan.

Kedua, perusahaan milik banyak pemodal

Seperti perseroan, yang modal dan asetnya patungan dari para pemegang saham. Ketika perusahaan mengeluarkan dana sosial CSR, hakekatnya itu uang milik semua pemegang modal. Jika itu untuk kegiatan ibadah, semua pemegang modal berhak di sana.

Ketika itu wujudnya hewan qurban, tentu saja tidak sah. Karena beararti quota pemilik hewan itu, melebihi batas. Jika perusahaan tetap mengeluarkan hewan qurban atas nama satu perusahaan, nilainya sedekah, dan bukan qurban.

Ketiga, perusahaan memberikan hewan qurban ke karyawan

Mungkin kasusnya, perusahaan memberikan hewan qurban ke sejumlah karyawan. Misalnya, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk qurban 70 karyawan. Semacam ini dibolehkan, dan tentunya, pahalanya pun untuk karyawan.

Kira-kira sama dengan kasus perusahaan menghajikan para karyawannya. Yang pergi haji tentu karyawan, bukan perusahaan. Dan pahalanya untuk karyawan yang pergi haji, bukan perusahaan.

Hanya saja, untuk jenis ketiga ini perlu diperhatikan aturan berikut,

Pertama, harus dipastikan kepemilikan sapinya. Terutama ketika perusahaan mengeluarkan lebih dari 1 sapi. Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk 70 karyawan. Secara perhitungan benar, namun tetap perllu ditegaskan, siapa pemilik masing-masing sapi.

Kedua, semua karyawan yang mendapat hadiah ibadah qurban harus sadar bahwa dia sedang berqurban. Karena setiap ibadah butuh niat. Sehingga tidak boleh perusahaan mengeluarkan sejumlah sapi qurban untuk beberapa karyawannya, tapi yang bersangkutan tidak tahu.

Ketiga, ketika hewan ini telah diserahkan ke karyawan, semua aturan qurban berlaku untuknya. Seperti anjuran menyembelih sendiri, atau melihat penyembelihannya, tidak boleh menjual bagian qurbannya, berhak dapat dagingnya, dst.

Demikian, Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Konsultasi Rumah Tangga Online, Doa Sebelum Tahiyat Akhir, Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu, Kaligrafi Allah Dan Muhamad, Hukum Mempercayai Ramalan, Macam Macam Setan Dalam Islam

Visited 6 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid