AQIDAH

Mendukung LGBT, Murtad?

para pembela LGBT

Ngaku Islam, Tapi Mendukung LGBT?

Sekarang orang-orang liberal sedang gencar memperjuangkan LGBT.. apakah itu artinya mereka telah keluar dari islam? Krn jelas LGBT diharamkan dalam islam.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Semua orang sepakat, lesbi, gay, biseksual maupun transgender hukumnya haram. Karena perbuatan ini dilaknat oleh Allah.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

“Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali.” (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Baca: 4 Hukuman Untuk Pelaku Homo

Dalam hukum islam, homo termasuk tindakan kriminal. Sehingga pelakunya mendapat hukuman di dunia dalam bentuk hukuman bunuh.

Dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462)

Megingat aturan ini disepakati oleh seluruh kaum muslimin, para ulama menggolongkannya sebagai masalah bagian dari agama dengan sepakat umat islam. Yang diisitilahkan dengan

معلوم من الدين بالضرورة

Sesuatu yang disepakati bagian dari agama..

Karena itulah, orang yang menganggap LGBT halal, atau memperjuangkan LGBT agar dilegalkan, termasuk perbuatan kekufuran. Berikut kita cantumkan keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab,

[1] Madzhab Hanafi

Muhammad bin Ismail ar-Rasyid – ulama hanafiyah – menyebutkan beberapa perbuatan penyebab kekufuran. Diantara yang beliau sebutkan,

ومن أنكر حرمة الحرام المجمع على حرمته، أو شك فيهما كالخمر والزنا واللواطة والربا، أو زعم أن الصغائر والكبائر حلال كفر

“Siapa yang mengingkari haramnya perbuatan yang disepakati haram, atau ragu dalam mengharamkan yang disepakati haram, seperti khamr, zina, homo, atau riba, atau dia meyakini bahwa dosa besar datau kecil itu halal, maka dia kafir.” (Tahdzib Risalah al-Badr ar-Rasyid, hlm 45).

[2] Madzhab Syafii

Imam an-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan tentang sebab orang menjadi murtad.

Beliau menyebutkan daftar perbuatan yang bisa menyebabkan orang jadi murtad. Diantara yang beliau sampaikan,

من جحد جواز بعثة الرسل أو أنكر نبوة نبي من الأنبياء صلوات الله وسلامه عليهم أو كذبه أو جحد آية من القرآن مجمعا عليها أو زاد في القرآن كلمة واعتقد أنها منه … أو استحل محرما بالإجماع كالخمر واللواط أو …  فكل هذا كفر

Siapa yang menentang adaya rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam al-Quran dan dia yakini itu bagian dari al-Quran,… atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo… semua itu perbuatan kekufuran. (Raudhatut Thalibin, 10/65)

[3] Madzhab Hambali

Al-Buhuti – ulama hambali – dalam kitabnya Kasyaf al-Qana’ menyebutkan beberapa perbuatan yang menyeabkan orang jadi kafir. Diantara yang beliau sebutkan,

أو أحل الزنا ونحوه كشهادة الزور واللواط، أو أحل ترك الصلاة، أو جحد شيئاً من المحرمات الظاهرة المجمع على تحريمها كلحم الخنزير والخمر وأشباه ذلك، أو شك فيه ومثله لا يجهله، كفر؛ لأنه مكذب لله ولرسوله وسائر الأمة

“… atau menghalal zina dan semacamnya, seperti menghalalkan sumpah palsu, homo, atau membolehkan tidak shalat, atau tidak mengakui adanya sesuatu yang haram yang disepakati haramnya, seperti daging babi, khamr, atau sebangsanya, atau dia ragu tentang dan yang semisal dengannya, yang dia ketahui maka itu kafir. Karena dia mendustakan Allah, rasul-Nya dan seluruh umat. (Kasyaf al-Qana’, 6/172).

Jika kaum liberal memperjuangkan LGBT, karena mereka kaum munafiqin, yang memiliki prinsip amar munkar nahi makruf. Semoga Allah menyelamatkan kita dari bahaya laten liberal.

Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Shalat Sunnah Ashar, Sholat Rawatib Di Rumah, Hukum Islam Tentang Oral Sek, Nabi Adam Turun Ke Bumi, Ucapan Lebaran Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Kisah Sedekah Menjadi Kaya Raya

QRIS donasi Yufid