Suara Imam Shalat Pelan Sekali
Jika ada shalat jamaah, imamnya suaranya terlalu pelan, bahkan tidak terdengar suara sama sekali, apakah shalat jamaahnya batal? Bagaimana jika ada sebagian makmum yang membatalkan diri..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat kaidah yang menyatakan,
مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُه صَحَّت إِمَامَتُه
Siapa yang shalatnya sah, maka shalat berjamaah dengannya juga sah.
Para ulama menyebutkan bahwa keras dan pelannya bacaan imam, baik dalam takbir maupun tasmi’ I’tidal, hukumnya anjuran. Bukan wajib, bukan pula rukun. Sehingga imam yang pelan suaranya, atau bahkan sama sekali tidak terdengar makmum, shalatnya tetap sah. Demikian pula makmum, shalatnya sah.
Dalil bahwa imam dianjurkan mengeraskan suaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
“Imam itu ditunjuk untuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka ikutlah bertakbir, apabila beliau rukuk, ikutlah rukuk…” (HR. Bukhari 733 & Muslim 948).
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bergerak takbir setelah imam takbir, menunjukkan bahwa makmum mendengar suara komando imam. Sehingga dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbirnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ويسن الجهر بالتسميع للإمام كما يسن الجهر بالتكبير لأنه ذكر مشروع عند الانتقال من ركن فيشرع الجهر به للإمام كالتكبير
Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan tasmi’ (ucapan:: sami’allahu liman hamidah), sebagaimana dianjurkan untuk mengeraskan takbir. Karena tasmi’ adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca ketika berpindah dari satu rukun, sehingga dianjurkan untuk dikeraskan oleh imam, sebagaimana takbir. (al-Mughni, 1/583)
Keterangan lain disampaikan oleh Musthofa ar-Ruhaibani,
( وسن جهر إمام بتكبير ) ليتمكن المأموم من متابعته فيه لقوله صلى الله عليه وسلم : فإذا كبر فكبروا ( وتسميع ) أي : قول : سمع الله لمن حمده ( وتسليمة أولى ) ليقتدي به المأموم
Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan takbir, agar memungkinkan bagi makmum untuk mengikuti imam dalam shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam selesai takbir maka bertakbirlah.” Demikian pula dianjurkan untuk mengeraskan tasmi’ yaitu bacaan sami’allahu liman hamidah, dan mengeraskan salam pertama, agar bisa diikuti oleh makmum. (Mathalib Ulin Nuha, 1/420).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Penangkal Tuyul Menurut Islam, Nasehat Untuk Wanita Yang Belum Menikah, Pengertian Sombong Dalam Islam, Gempa Madinah, Mengheningkan Cipta Diciptakan Oleh, Setelah Kematian