Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang shalat di luar masjid, seperti orang yang shalat di jalan yang berdampingan dengan masjid?
Jawaban:
Jika masjid tidak muat menampung jamaah sehingga mereka shalat di jalan yang bersambung dengan masjid, maka hukumnya tidak apa-apa, sepanjang mereka bisa mengikuti imam, karena hal itu termasuk masalah darurat. Tertanggal, 6-6-1413 H.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Keutamaan Umrah Di Bulan Ramadhan, Bukti Syiah Sesat, Pedulimuslim, Suami Pergi Tanpa Izin Istri, Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Urutan Tanda Tanda Kiamat