Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Sholat

Hukum Mengerjakan Shalat Wajib Bermakmum Kepada Imam Shalat Sunnah

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mengerjakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang shalat sunnah, seperti orang yang shalat Isya’ bermakmum kepada orang yang shalat Tarawih?

Jawaban:

Tidak apa-apa hukumnya shalat Isya’ bermakmum kepada orang yang shalat Tarawih, seperti yang dinyatakan oleh Imam Ahmad. Jika seseorang musafir ingin menunaikan shalat Isya’ dengan di-qashar, lalu mendapati imam shalat Tarawih dari awal shalat, maka dia mengucapkan salam bersama dengan imam, jika tidak maka dia menyempurnakannya sendiri setelah imam mengucapkan salam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Quran Kecil, Cara Istri Memuaskan Suami Menurut Islam, Ahlu Bait, Dzikir Sore Hari, Hadits Tentang Tahajud, Ramalan Sifat Zodiak

Visited 9 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid