Pertanyaan:
Apa hukum syariat mengenai berjabatan tangan setiap selesai shalat, apakah ini bid’ah atau sunnah? Kami mohon penjelasannya beserta dalil-dalilnya.
Jawaban:
Tentang berjabatan tangan setiap selesai shalat secara rutin, kami tidak mengetahui asalnya, bahkan itu bid’ah. Padahal telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari)
Telah dikeluarkan juga fatwa lain mengenai masalah ini. (Fatawa Islamiyah, Darul Arqam, hlm. 179, Syekh Ibnu Baz)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Cetakan V, 2008.
Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Ziarah Kubur Bagi Wanita, Suami Minum Asi, Memotong Bulu Mata, Amalan Pagar Badan Dari Serangan Gaib, Asal Usul Syekh Siti Jenar