Pertanyaan:
Bolehkah seseorang mewakilkan anggota keluarganya untuk menangani qurbannya karena sedang haji?
Jawaban:
Bagi orang yang sedang haji boleh mewakilkan qurbannya kepada salah satu keluarganya yang tinggal di negerinya. Kemudian hewan qurban itu disembelih atas nama dirinya (yang pergi haji) dan anggota keluarganya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mewakilkan qurbannya kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk menyembelih sisa hewan qurban beliau. (Liqa’at Bab Al Maftuh, Volume: 24 no. 6)
Tanya-Jawab Seputar Ibadah Qurban Bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin – Lajnah Daimah Lil Buhuts wal ifta’
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Nifas Dalam Islam, 7 Pintu Neraka, Hukum Onani Saat Ramadhan, Wallpaper Ramadhan 2019, Niat Sholat Lailatul Qodar