AQIDAH

Memanfaatkan Zakat untuk Membangun Rumah Tahfidz

zakat untuk rumah tahfidz

Memanfaatkan Zakat untuk Membangun Rumah Tahfidz

Bolehkah dana zakat maal utk pembangunan rumah tahfidz?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara yang membedakan antara zakat dengan sedekah, peruntukan zakat telah ditetapkan oleh Allah.

Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah..” (QS. at-Taubah: 60)

Karena itu, tidak boleh memberikan zakat untuk selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh Allah dalam ayat di atas.

Selanjutnya, untuk pembangunan rumah belajar agama atau rumah tahfidz, apakah termasuk fi sabilillah?

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa diantara makna fi sabilillah adalah belajar ilmu agama. Karena musuh agama itu 2, musyrikin dan munafiqin. Sehingga keduanya harus dilawan, untuk menjaga kelestarian ajaran islam yang Allah berikan bagi umat manusia. Allah berfirman memerintahkan jihad untu Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَٰأَيُّهَا النَّبِىُّ جَـٰهِدِ الْكُفَّـٰرَ وَالْمُنَـٰفِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. at-Taubah: 72).

Jihad melawan orang musyrikin dilakukan dengan angkat senjata. Sedangkan jihad melawan orang munafiq dengan ilmu dan bukan senjata.

Selanjutnya beliau menyimpulkan,

وعلى هذا فتصرف الزكاة لهم في نفقاتهم وما يحتاجون إليه من الكتب، سواء كان على سبيل التمليك الفردي الذي يشترى لكل فرد منهم، أم على سبيل التعميم كالكتب التي تشترى فتودع في مكتبة يرتادها الطلاب، لأن الكتب لطالب العلم بمنزلة السيف والبندقية ونحوهما للمقاتل

Oleh karena itu, boleh memberikan zakat kepada mereka (orang yang belajar ilmu agama) untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka atau untuk biaya pengadaan kitab-kitab yang mereka butuhkan. Baik untuk kepemilikan pribadi, atau untuk umum, seperti membeli kitab kemudian ditaruh di perpustakaan, yang  sering dicari oleh para penuntut ilmu agama. Karena kitab bagi pelajar, seperti pedang dan peluru dan semacamnya bagi orang  yang membunuh.

Hanya saja, Imam Ibnnu Utsaimin menyatakan bahwa ini tidak berlaku untuk bangunan, baik bangunan sekolah islam maupun rumah tahfidz.

أما بناء المساكن والمدارس لطلبة العلم ففي نفسي شيء من جواز صرف الزكاة فيها، والفرق بينها وبين الكتب أن الانتفاع بالكتب هو الوسيلة لتحصيل العلم، فلا علم إلا بالكتب، بخلاف المساكن والمدارس

Untuk pembangunan asrama atau tempat belajar (madrasah) bagi para penuntut ilmu agama, saya kurang sreg, jika ini diambilkan dari dana zakat. Dan berbeda antara bangunan dengan kitab. Mempelajari kitab itu sarana untuk bisa mendapatkan ilmu. tidak bisa mendapat ilmu tanpa kitab. Berbeda dengan asrama dan madrasah.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 18/253).

Fatwa ini juga disampaikan Dr. Soleh al-Fauzan,

Beliau melarang memberikan zakat untuk yayasan sosial. karena Allah telah membatasi penerima zakat sesuai yang ada di surat at-Taubah. Sehingga zakat tidak boleh disalurkan untuk membangun jembatan, yayasan sosial, pembangunan madrasah, atau semacamnya. Karena lembaga sosial semacam ini didanai dari donasi, wakaf yang disalurkkan untuknya. Sementara zakat, disalurkan sesuai peruntukannya yang ditetapkan Allah.

Selanjutnya, beliau menyebutkan salah satu makna fi Sabilillah,

والمراد بقوله: {وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ} هم المجاهدون الذين ليس لهم مرتبات من بيت المال فيعطون من الزكاة

Yang dimaksud ‘fi sabilillah’ adalah mereka para mujahidin, yang mereka tidak memiliki gaji tetap dari Baitul Mal, sehingga mereka diberi zakat.

http://ar.islamway.net/fatwa/8199/صرف-الزكاة-في-بناء-المساجد-أو-المدارس

Berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun rumah tahfidz. Tapi boleh digunakan untuk memberi santunan, mencukupi kebutuhan para santri yang tidak mampu.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hadits Tentang Mertua Dan Menantu, Roh Orang Meninggal Di Bulan Ramadhan, Wali Kutub Indonesia, Makna Mahar Seperangkat Alat Sholat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya

QRIS donasi Yufid