Flek Ketika Hamil
Wanita hamil mengalami flek, apakah tetap wajib shalat?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ulama berbeda pendapat, apakah wanita hamil bisa mengalami haid ataukah tidak haid.
Pendapat pertama, wanita hamil bisa mengalami haid
Bisa mengalami haid dalam arti, ketika wanita ini mengeluarkan darah dan memenuhi semua kriteria haid, baik karena sesuai kebiasaannya atau cirinya sama dengan darah haid pada umumnya, maka berlaku untuknya hukum-hukum haid.
Syaikhul Menyebutkan pendapat as-Syafi’I,
والحامل قد تحيض وهو مذهب الشافعي، وحكاه البيهقي رواية عن أحمد بل حكى أنه رجع إليه
Wanita hamil bisa mengalami haid, dan ini madzhab as-Syafi’i. dan al-Baihaqi menyebutkan pernyataan Imam Ahmad dalam masalah ini, namun beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad telah rujuk dari pendapat ini. (Fatawa al-Kubro, 5/315).
Kedua, wanita hamil tidak bisa mengalami haid, sehingga jika ada darah yang keluar, bisa dipastikan bukan haid, tapi istihadhah. Sehingga tetap wajib shalat, sebagaimana wanita suci dari haid.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan para ulama madzhab hambali.
Dalam Tanqih at-Tahqiq disebutkan riwayat dari al-Atsram, beliau bertanya kepada Imam Ahmad,
ما ترى في الحامل ترى الدم، تمسك عن الصلاة؟ قال: لا. قلت: أيُّ شيءٍ أَثْبَتُ في هذا الباب؟ فقال: أنا أذهب في هذا إلى حديث محمَّد بن عبد الرحمن – مولى آل طلحة – عن سالم عن أبيه أنَّه طلَق امرأته وهي حائضٌ، فسأل عمر النَّبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقال: «مُرْه فليراجعها، ثم يطلقها طاهرًا، أو حاملًا». فأقام الطهر مقام الحمل. فقلت: فكأنَّك ذهبت بهذا الحديث إلى أن الحامل لا تكون إلا طاهرًا؟ قال: نعم
Apa pendapat anda untuk wanita hamil yang melihat darah, apakah dia meninggalkan shalat?
Jawab Imam Ahmad, “Tidak, tetap shalat.”
Saya bertanya, “Apa dalil yang mendukung hal ini?”
Lalu Imam Ahamd menyebutkan hadis, Saya berdalil dengan hadis dari Muhammad bin Abdurrahman – maula Ali Thalhah – dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar), bahwa beliau menceraikan istrinya ketika haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,
“Perintahkan dia untuk rujuk istrinya, kemudian boleh mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”
Kata Imam Ahmad, “Beliau menyamakan kondisi hamil sebagaimana wanita suci.”
Saya bertanya, “Anda memahami hadis ini bahwa wanita hamil hanya akan selalu suci?”
Jawab Imam Ahmad, “Ya.” (Tanqih at-Tahqiq, Ibnu Abdil Hadi, 1/414)
Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,
قال أحمد : إنما يعرف النساء الحمل بانقطاع الدم
Imam Ahmad mengatakan, ‘Wanita bisa diketahui sedang hamil, ketika dia tidak keluar haid.’ (al-Mughni, 1/405)
Ibnu Qudamah menyebutkan dalil lain bahwa wanita hamil, tidak bisa haid, yaitu hadis,
لا توطأ حامل حتى تضع، ولا حائل حتى تستبرأ بحيضة
Budak wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan, dan budak wanita yang tidak hamil, tidak boleh disetubuhi sampai mengalami haid sekali.
Lalu Ibnu Qudamah menyimpulkan,
والحامل لا تحيض، فإن رأت دمًا، فهو دم فاسد
Wanita hamil tidak mengalami haid. Jika dia melihat darah, maka itu darah karena sakit. (al-Kafi fi Fiqhil Hambali, 1/133).
Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali