Bersuci, Kontemporer

Keluar Sperma Tanpa Syahwat

sakit spermatozoa

sumber gambar: Lamarihuana.com

Keluar Sperma Tanpa Syahwat

Ketika seseorang menderita penyakit spermathozoa (air mani keluar terus menerus) itu bagaimana hukumnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Cairan yang keluar dari kemaluan lelaki karena syahwat ada 3:

[1] Mani. Cairan ini keluar di puncak syahwat, sehingga disertai pancaran

[2] Madzi. Cairan ini keluar ketika syahwat mulai muncul namun belum memuncak. Sehingga tidak disertai pancaran.

[3] Wadi. Cairan ini keluar ketika ada syahwat yang belum memuncak, dan hanya keluar ketika kencing.

Oleh karena itu, sperma yang keluar tanpa disertai syahwat, tidak dihukumi sebagai mani. Tapi dihukumi sebagai madzi. Misalnya, keluar sperma karena kedinginan, atau karena penyakit spermathozoa (air sperma  keluar terus menerus).

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

إذا فضحت الماء فقد وجب الغسل

Apabila keluar air yang memancar, maka wajib mandi. (HR. Abu Daud 206 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam fatwa islam dinyatakan,

وأما خروج المني بغير شهوة فقد اختلف العلماء في ذلك ، والراجح أن خروجه بغير شهوة لا يوجب الغسل بل يوجب الوضوء

Keluarnya mani tanpa syahwat, diperselisihkan para ulama mengenai statusnya. Dan yang lebih kuat, bahwa keluarnya mani tanpa syahwat, tidak mengharuskan mandi, namun mengharuskan wudhu. (Fatwa Islam no. 47693)

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

الفرق بين المني والمذي ، أن المني غليظ له رائحة ، ويخرج دفقا عند اشتداد الشهوة ، وأما المذي فهو ماء رقيق وليس له رائحة المني ، ويخرج بدون دفق ، ولا يخرج أيضا عند اشتداد الشهوة

Beda antara mani dan madzi, untuk mani, cairannya kental, ada bau khas, keluar memancar ketika puncak syahwat. Sementara madzi, cairannya agak encer, tidak memiliki bau khas mani, keluar tanpa memancar, dan tidak keluar ketika puncak syahwat. (Majmu’ al-Fatwa, 11/169)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Perjalanan Ruh Setelah Sakaratul Maut, Taaruf Yang Benar, Dipenjara Karena Hutang, Kajian Salaf Mp3, Hukum Kerja Di Bank, Kajian Di Istiqlal

QRIS donasi Yufid