Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah

Cara Mandi Junub jika Ada yang Terluka

Cara Mandi Junub jika Ada yang Terluka

Jika ada bagian anggota tubuh mengalami kecelakaan, sehingga diperban, dan tidak boleh kena air, bagaimana cara mandi junubnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat kaidah yang menyatakan,

الميسور لا يسقط بالمعسور

Bagian yang mudah, tidak menjadi gugur karena ada bagian yang susah

Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16)

Ketika seseorang memiliki beberapa kewajiban, sementara tidak semua kewajiban itu bisa dia lakukan, ada beberapa yang mampu dia kerjakan dan ada sebagian yang tidak mampu dilakukan, maka yang mampu dilakukan tidak menjadi gugur karena ada sebagian yang tidak mampu dilakukan.

Orang junub, wajib mandi dengan membahasi sekujur badan dengan air. Jika ada salah satu anggota badan yang tidak boleh terkena air, bukan berarti kewajiban mandi besar menjadi gugur. Karena kaidah “bagian yang mudah, tidak menjadi gugur karena ada bagian yang susah”.

Dia tetap wajib mandi, selama masih memungkinkan untuk menggunakan air. Memungkinkan menggunakan air dalam arti, ketika dia menggunakan air, tidak menyebabkan dirinya semakin sakit.

Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan dalam kaidahnya,

القاعدة الثامنة من قدر على بعض العبادة وعجز عن باقيها هل يلزمه الإتيان بما قدر عليه

Kaidah yang kedelapan, orang yang mampu melakukan sebagian ibadah, sementara dia tidak mampu melakukan sebagian lainnya, apakah dia harus melakukan apa yang mampu dia lakukan?

Kemudian al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan empat rincian dalam masalah ini.

Salah satunya,

القسم الرابع: ما هو جزء من العبادة وهو عبادة مشروعة في نفسه فيجب فعله عند تعذر فعل الجميع بغير خلاف

Bagian keempat, sesuatu yang merupakan bagian dari ibadah tersebut, dan itu sifatnya bukan pelengkap, maka wajib untuk dia kerjakan ketika tidak mampu melakukan semuanya, tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Kemudian beliau menyebutkan contohnya,

ومنها  من عجز عن بعض غسل الجنابة لزمه الإتيان بما قدر منه

Diantaranya, orang yang tidak bisa mandi junub seluruhnya (ada bagian yang tidak boleh terkena air), wajib untuk memandikan bagian yang mampu dia lakukan. (Taqrir al-Qawaid wa Tahrir al-Fawaid, hlm. 10 – 11)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hujan Salju Di Arab Tanda Kiamat, Hukum Daging Aqiqah Untuk Hajatan, Yakjuj Makjuj Adalah, Cara Menggabungkan Shalat Maghrib Dan Isya, Wanita Ditiduri Jin, Doa Puasa Hari Lahir

Visited 60 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid