Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki
Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang.
Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat.
Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy.
Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan,
بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان
“Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157).
Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti.
Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan,
إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش..
Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26)
Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen.
Demikian. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Suudzan, Cara Taaruf, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Ciri Ciri Wanita Syiah, Bahan Ceramah Ramadhan, Siapa Wali Allah Zaman Sekarang