Hukum Perdagangan, Muamalah

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai

harga kredit lebih mahal

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai 

Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga,

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya,

Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571)

Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan.

Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya.

Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat,

قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما

Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33)

Diantara alasan yang mendukung pendapat ini,

[1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran.

Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt.

Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt.

[2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka.

Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya.

والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما

Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).

[3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i,

قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى

Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Karma In Islam, Tulisan Tempat Wudhu Wanita, Batas Waktu Shalat Maghrib, Hadits Memaafkan Orang Lain, Bumi Itu Bulat Atau Datar Menurut Islam

QRIS donasi Yufid