AQIDAH, Hadits, KITAB

Benarkah Cinta Negara Bagian dari Iman?

cinta negara bagian dari iman

Hadis Palsu Cinta Negara Bagian dari Iman

Hubbul wathan minal iman, bela negara bagian dari iman, benarkah kalimat ini? sekarang sedang ramai video ada orang sai sambil melantunkan lagu hubbul wathan minal iman…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat perkataan yang sangat terkenal,

حُبُّ الوَطَنِ مِنَ الِإيمَانِ

“Cinta negeri bagian dari iman…”

Selanjutnya, ada beberapa catatan terkait perkataan ini,

Pertama, bahwa perkataan ini BUKAN hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama hadis menegaskan perkataan ini sebagai hadis palsu. Diantaranya,

[1] as-Shaghani dalam al-Maudhu’at (daftar hadis palsu), memasukkan hadis ini pada daftar hadis palsu no. 81

[2] Muhammad al-Fattani dalam Tadzkiratul Maudhu’at (hlm. 11), dan beliau menegaskan bahwa tidak dijumpai sanadnya.

[3] Ali al-Qori dalam al-Maudhu’at al-Kubro (no. 164). Dan beliau sebutkan beberapa penilaian ulama hadis yang semuanya menegaskan bahwa hadis ini palsu.

[4] Ahmad al-Amiri dalam al-Jiddul Hatsits (no. 125). Beliau menegaskan, kalimat ini bukan hadis.

Kedua, apakah kalimat ini bisa diterima maknanya?

Benarkah cinta negeri bagian dari iman?

Sebagian ulama seperti as-Sakhawi mengatakan bahwa makna kalimat ini benar.

Namun pernyataan beliau dibantah oleh Ali al-Qori, dengan menukil keterangan al-Manufi,

وقال المنوفي ما ادعاه من صحة معناه عجيب إذ لا ملازمة بين حب الوطن وبين الإيمان

Al-Manufi mengatakan, klaim bahwa kalimat ini benar maknanya sangat aneh. Karena tidak ada keterkaitan antara cinta negeri dengan iman.

Kemudian beliau menyebutkan alasannya, bahwa sebatas bela negara, cinta negeri, orang kafir sekalipun bisa melakukannya. Allah berfirman menceritakan kondisi orang munafiq,

وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ

“Sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka…” (QS. an-Nisa: 66)

Andai orang munafiq diperintahkan seperti yang pernah diperintahkan Musa kepada kaumnya, yaitu taubat dengan bunuh diri atau meninggalkan kampung halamannya, niscaya mereka tidak akan mau melakukannya. Lalu Ali al-Qori mengatakan,

فانها دلت على حبهم وطنهم مع عدم تلبسهم بالإيمان إذ ضمير عليهم للمنافقين

“Ayat ini menunjukkan betapa cintanya mereka kepada negerinya, padahal mereka tidak beriman. Karena kata ganti ‘mereka’ di sini kembali kepada orang-orang munafiq.”

Selanjutnya Ali Qori menjelaskan, andai pernyataan tetap dipaksakan untuk diterima, beliau menyebutkan beberapa pendekatan makna yang benar,

ولا يخفى أن معنى الحديث حب الوطن من علامة الإيمان ، وهي لا تكون إلا اذا كان الحب مختصاً بالمؤمن فإذا وجد فيه وفي غيره لا يصلح أن يكون علامة

Tidak diragukan bahwa makna hadis, ‘Cinta negeri bagian dari tanda iman’, ini tidak terjadi kecuali jika cinta ini khusus dimiliki orang yang beriman. Jika makna cinta berlaku bagi mukmin dan yang bukan mukmin, maka tidak bisa dipahami sebagai tanda iman.

Lalu beliau mengatakan,

الأظهر في معنى الحديث ان صح مبناه أن يحمل على أن المراد بالوطن الجنة فانها المسكن الأول لأبينا آدم على خلاف فيه أنه خلق فيها أو أدخل بعدما تكمل وأتم؛ أو المراد به : مكة ، فانها أم القرى ، وقبلة العالم

Yang dzahir (nampak) mengenai makna hadis, jika shahih latar belakangnya, dibawa kepada pemahaman bahwa yang dimaksud dengan al-wathan (negeri asal) adalah surga. Karena tempat pertama bapak kita, Adam. Terlepas dari perbedaan, apakah Adam diciptakan di surga atau Allah memasukkannya ke dalam surga setelah tercipta sempurna. Atau maksudnya adalah kota Mekah, karena Mekah adalah ummul qura dan kiblat seluruh alam.

Beliau melanjutkan,

أو المراد به الوطن المتعارف ولكن بشرط أن يكون سبب حبه صلة أرحامه أو إحسانه إلى أهل بلده من فقرائه وايتامه

Atau bisa juga dipahami negara pada umumnya, namun dengan syarat, sebab cintanya kepada negerinya adalah untuk menyambung silaturahmi atau berbuat baik kepada penduduk negerinya, seperti orang miskin atau anak yatim di negaranya.

(al-Maudhu’at al-Kubro, hlm. 181 – 183)

Demikian keterangan Mula Ali al-Qori – rahimahullah –..

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Makna Tahi Lalat Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Rahasia Allah Dibalik Jodoh, Kumpulan Cara Cepat Menumbuhkan Kumis

QRIS donasi Yufid