Hukum Perdagangan, Muamalah

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik?

dp uang muka jual beli

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik?

Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan.

Milik siapakah hasilnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah.

Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad.

Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani).

Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’,

قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار

Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377).

Penyelesaian Kasus:

Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli.

Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar

Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Mendoakan Orang Kafir, Hukum Doa Berjamaah, Firasat Mimpi, Kualat Dalam Islam, Doa Tahun Baru Masehi, Orang Yang Beruntung Di Mata Allah

QRIS donasi Yufid