Pertanyaan:
Terdapat satu fenomena, yaitu takbiran pada hari raya secara berjamaah, dengan menggunakan mikrofon. Mereka beralasan bahwa itu seperti adzan. Bagaimana hukum masalah ini?
Jawaban:
Melakukan takbiran dengan berjamaah adalah satu hal yang keliru. Karena praktik ini menyimpang dari kebiasaan para sahabat. Demikian pula, praktik bertakbir menggunakan mikrofon juga keliru. Yang sesuai sunnah adalah tidak bertakbir secara berjamaah, namun bertakbir sendiri-sendiri. Sebagaimana keterangan riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Dulu para sahabat ketika bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada yang sedang melantunkan laa ilaaha illallah.., dan ada yang melantunkan Allahu akbar…” dan mereka tidak seragam (dalam melantunkan takbiran).
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 2, no. 31)
Penerjemah: Ustadz Amii Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa