Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah
Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah?
Trim’s..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani)
Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan,
قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع
Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364)
Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran?
Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung?
[1] Hari kelahiran tidak dihitung
Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390).
Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya.
[2] Hari kelahiran dihitung
Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
An-Nawawi menyebutkan,
وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف..
Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis.
Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431).
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279).
Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1].
Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة
Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493).
Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah,
والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع
Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’).
Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Dosa Istri Ditanggung Suami, Arti Orang Fasik, Cara Makmum Masbuk, Cara Sholat Jamak Qosor, Obat Penghenti Haid, Siapa Istri Abu Lahab