Hukum Membeli Lahan untuk Calon Kuburan
Bolehkah membeli lahan untuk menyediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin? Dan diantara tujuannya adalah agar kita bisa dimakamkan di sana… bolehkah ini?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam fatwa Islam (no. 82184), membeli lahan untuk calon kuburan, dikembalikan kepada niatnya.
[1] Jika tujuannya untuk memisahkan diri dari pemakaman umum, sehingga makamnya atau keluarganya dipisahkan dari makam lainnya, maka ini tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip syariat.
Syariat mengajarkan, agar kaum muslimin dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Diantara manfaatnya adalah agar jenazah mendapatkan doa semua kaum muslimin yang berkunjung ke pemakamannya. Disamping hal ini juga yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau memakamkan jenazah para sahabatnya di pemakaman umum milik kaum muslimin.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى ، ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا
Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Karena dalam ranka mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dimakamkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Dan makruh memakamkan mayit di rumah, meskipun mayit anak-anak. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/21).
[2] Jika tujuannya untuk menyiapkan pemakaman yang baik, mengingat kuburan di daerahnya tidak dijaga dengan baik, atau karena ingin mewakafkan tanah untuk kuburan, baik bagi dirinya maupun muslim yang lainnya, maka membeli lahan dengan tujuan ini dibolehkan.
Penjelasan Mengenai Hukum Membeli Lahan untuk Kuburan
– dengan tetap memperhatikan tujuan yang kedua –
Beberapa ulama madzhab hambali menyebutkan, dibolehkan bagi seseorang untuk membeli tanah sebagai tempat kuburannya sebelum dia meninggal. Dan dia boleh berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu.
Mereka berdalil dengan perbuatan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz.
Bahkan ulama Malikiyah mengisyaratkan, boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya. Sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya.
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum dia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya.
Dalam shahih Bukhari dinyatakan,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «لاَ تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لاَ أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا»
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mewasiatkan kepada Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma, “Jangan kamu makamkan aku bersama mereka, namun makamkan aku bersama para sahabatku di Baqi’. Aku tidak layak mendapatkan kehormatan itu.” (HR. Bukhari 1391).
Yang dimaksud ‘mereka’ dalam pernyataan Aisyah adalah makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Beliau tidak ingin orang menganggap Aisyah itu sangat istimewa disebabkan dimakamkan berama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar.
Sementara yang beliau maksud dengan ‘para sahabatku’ adalah ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Diceritakan oleh putranya Umar bin Abdul Aziz, beliau menyebutkan pesan ayahnya,
أَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ، مَوْضِعَ قَبْرِهِ فَاشْتَرَيْنَاهُ مِنَ الرَّاهِبِ
Kami diperintahkan untuk membeli lahan untuk tempat kuburan beliau (Umar). Kemudian kami belikan dari seorang rahib. (Hilyah al-Auliya’, 5/320)
Disebutkan dalam riwayat lain, beliau membelinya dengan nilai 10 dinar. (Thabaqat Ibn Sa’d, 5/253; al-Hilyah, 5/258).
Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan,
وسئل أحمد عن الرجل يوصي أن يدفن في داره قال: يدفن في المقابر مع المسلمين، إن دفن في داره أضر بالورثة. وقال: لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه، فعل ذلك عثمان بن عفان، وعائشة، وعمر بن عبد العزيز. – رضي الله عنهم –
Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang berwasiat untuk dimakamkan di rumahnya. Beliau mengatakan, “Dia harus dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Jika dimakamkan di rumahnya, mengganggu ahli warisnya.” Beliau (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak masalah seseorang membeli tempat untuk kuburannya, dan berwasiat untuk dimakamkan di sana. Ini pernah dilakukan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. – Radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 2/381).
Membeli Lahan Kuburan untuk Membuat Pemakaman Khusus Muslim
Pada asalnya kita dilarang menggabungkan kuburan muslim dengan non muslim di satu pemakaman yang sama.
Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa ulama sepakat, haram menggabungkan makam muslim dengan non muslim.
Keterangan selengkapnya bisa dipelajari di:
Karena itu, menggabungkan makam muslim dengan non muslim termasuk pelanggaran. Jika ketika itu terjadi di daerah kita, bisa menjadi alasan bagi sebagian orang agar menyediakan lahan khusus untuk pemakaman kaum muslimin.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Walyatalattaf Artinya, Malaikat Mikhael Dalam Islam, Apakah Umroh Bisa Disebut Haji, Dalil Tentang Malaikat Jibril, Amalan Yang Dibawa Mati, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri