Perbedaan Syahwatnya Pria atau Wanita
Benarkah syahwat wanita lebih besar dibandingkan syahwat laki-laki?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Kita kutipkan keterangan Ibnu Muflih dalam kitabnya al-Adab as-Syar’iyah,
وللأطباء قولان أيهما أشد شهوة الرجال أم النساء؟ ويروى من حديث أبي هريرة موقوفاً ومرفوعاً “فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين جزءاً من اللذة، أو قال من الشهوة، لكن الله ألقى عليهن الحياء”
Ada dua pendapat terkait, siapa yang lebih besar syahwatnya, lelaki ataukah wanita? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara mauquf (sampai kepada Abu Hurairah), dan secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Wanita menikmati kelezatan hubungan badan 99 kali lelaki.” Dalam riwayat lain, “Syahwat wanita 99 kali syahwat lelaki, hanya Allah menutupi mereka dengan rasa malu.”
Kemudian Ibnu Muflih menyebutkan beberapa keterangan para ulama,
وذكره ابن عبد البر وغيره. وقال ابن عقيل في الفنون: قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء
Ini juga yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. kemudian Ibnu Aqil dalam kitabnya al-Funun mengatakan, “Ada seorang ulama menyatakan, ‘Syahwat wanita 9 kali di atas syahwat pria.’ (Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan sanadnya putus, sehingga dinilai dhaif sekali oleh al-Albani).
Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan pendapat kedua,
فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء. ولا تزيد المرأة على رجل، ولها من القسم الربع، وحاشا حكمته أن تضيق على الأحوج
Seorang ulama hambali mengomentari pendapat pertama, ‘Jika benar syahwat wanita lebih besar, tentu seorang lelaki tidak boleh menikahi 4 wanita atau melakukan hubungan badan dengan budaknya. Sementara wanita tidak boleh menikah lebih dari seorang lelaki, sementara dia hanya berhak mendapatkan bagian seperempat. Ini tidak sesuai hikmah-Nya, dimana yang lebih membutuhkan keadaannya dipersulit.’ (al-Adab as-Syar’iyah, 2/389).
Pendapat kedua juag didukung oleh Ibnul Qoyim. Dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau mengatakan,
وأما قول القائل: إن شهوة المرأة تزيد على شهوة الرجل فليس كما قال، والشهوة منبعها الحرارة، وأين حرارة الأنثى من حرارة الذكر، ولكن المرأة ـ لفراغها وبطالتها وعدم معاناتها لما يشغلها عن أمر شهوتها وقضاء وطرها ـ يغمرها سلطان الشهوة ويستولي عليها، ولا يجد عندها ما يعارضه، بل يصادف قلباً فارغاً ونفساً خالية فيتمكن منها كل التمكن، فيظن الظان أن شهوتها أضعاف شهوة الرجل، وليس كذلك
Pernyataan orang bahwa syahwat wanita melebihi syahwat lelaki, itu tidak benar. Karena syahwat itu terbit dari sifat hararah (darah panas). Dan jelas hararah lelaki lebih kuat dibandingkan wanita. Hanya saja, karena wanita itu longgar, tidak berkegiatan dan tidak terpancing untuk melampiaskan syahwatnya, maka kekuatan syahwatnya (saat berhubungan) menguasainya, dan tidak ada yang menghalanginya. Bahkan (saat berhubungan) hatinya kosong, sehingga bisa fokus melampiaskannya. Karena itu, orang menyangka syahwatnya lebih besar dibandingkan syahwat lelaki. Padahal tidak seperti itu.
Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan alasannya,
ومما يدل على هذا أن الرجل إذا جامع امرأته أمكنه أن يجامع غيرها في الحال، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يطوف على نسائه في الليلة الواحدة، وطاف سليمان على تسعين امرأة في ليلة… والمرأة إذا قضى الرجل وطره فترت شهوتها، وانكسرت نفسها، ولم تطلب قضاءها من غيره في ذلك الحين، فتطابقت حكمه القدر والشرع والخلق والأمر
Diantara yang menunjukkan bahwa syahwat lelaki lebih tinggi, bahwa ketika seorang lelaki melakukan hubungan badan dengan istrinya, masih memungkinkan baginya untuk melakukan hubungan dengan istrinya yang lain di waktu yang sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir semua istrinya dalam waktu semalam, dan Sulaiman pernah menggilir 90 istrinya dalam waktu semalam…. Dan wanita jika syahwatnya sudah tertunaikan oleh suaminya, dia tidak akan mencari yang lain di waktu yang sama. Sehingga terjadilah kesesuaian takdir Allah dengan aturan syariat. terjadi kesesuaian antara ciptaan Allah dengan ketetapan Allah. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/105).
Maksudnya, Allah ciptakan lelaki dengan syahwat yang lebih besar, sejalan dengan syariat bolehnya mereka berpoligami.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087-738-394-989
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Hukum Merapikan Jenggot, Cara Menentukan Harga Pasar, Keutamaan Wanita Shalat Di Rumah, Gambar Tulisan Ayat Kursi, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Video Desahan Saat Berhubungan Intim