Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Hukum Perdagangan, Muamalah

Makelar di-Makelarkan

jual beli makelar

Ilustrasi @unsplash

Makelar di-Makelarkan

Bolehkah makelar memakelarkan tugasnya ke orang lain?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pada dasarnya posisi makelar adalah dari penjual atau pembeli. Dia bisa menjadi wakil penjual ketika dia diminta penjual untuk memasarkan barangnya. Dan dia juga bisa menjadi wakil pembeli ketika dia diminta pembeli untuk mencarikan barang untuk dibeli.

Dan dalam aturan wakalah, seorang wakil boleh mewakilkan kepada yang lain dengan izin orang yang mewakilkan dengan sepakat ulama.

Ibnu Qudamah mengatakan,

لا يخلو التوكيل من ثلاثة أحوال

أحدها : أن ينهي الموكل وكيله عن التوكيل فلا يجوز له ذلك بغير خلاف …

الثاني : أذن له في التوكيل فيجوز له ذلك لأنه عقد اذن له فيه فكان له فعله كالتصرف المأذون فيه ولا نعلم في هذين خلافا

Kasus mewakilkan orang lain ada 3 keadaan:

[1] Orang yang mewakilkan melarang si wakil untuk mewakilkan ke orang lain. Maka wakil tidak boleh mewakilkan kepada siapapun tanpa ada perbedaan pendapat…

[2] Orang yang mewakilkan mengizinkan wakil untuk mewakilkan ke orang lain, maka dia boleh mewakilkan ke orang lain. Karena ini adalah akad perizinan sehingga wakil berhak melakukan sesuai izin. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/216).

Ketika makelar menyerahkan tugas marketingnya ke orang lain, berarti dia mewakilkan tugasnya ke orang lain. Dan wakil boleh mewakilkan ke orang lain selama dia mendapatkan izin dari orang yang mewakilkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

إذا كان التاجر الذي يسلم ماله إلى الدلال قد علم أنه يسلمه إلى غيره من الدلالين ورضي بذلك لم يكن بذلك بأس بلا ريب ؛ فإن الدلال وكيل التاجر، والوكيل له أن يوكل غيره كالموكل باتفاق العلماء. وإنما تنازعوا في جواز توكيله بلا إذن الموكل على قولين مشهورين للعلماء

Ketika seorang penjual (pemilik barang) yang menyerahkan barang dagangannya ke makelar sudah mengetahui bahwa makelar ini akan menyerahkannya ke para makelar yang lain, dan penjual ini ridha, maka hukumnya tidak masalah. Karena makelar adalah wakil dari pedagang, dan wakil berhak untuk menyerahkan tugasnya ke orang lain, dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bolehkah mewakilkan ke orang lain tanpa izin dari orang yang mewakilkan pertama, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama dalam hal ini. (Majmu’ al-Fatawa, 30/98).

Bagaimana cara pembagian hasilnya?

Ketika makelar bekerja sama dengan kawan-kawannya yang lain para RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia) untuk memasarkan sekian unit perumahan, maka pada hakekatnya mereka melakukan syirkah abdan atau syirkah a’mal. Dan dalam syirkah abdan, semuanya berkerja dengan porsi yang sama atau sesuai kesepakatan dan jika ada salah satu yang berhasil maka keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan.

Ibnu Mas’ud menceritakan,

اشْتَرَكْتُ أَنَا وَسَعْدٌ وَعَمَّارٌ يَوْمَ بَدْرٍ فِيمَا نُصِيبُ فَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَلاَ عَمَّارٌ بِشَىْءٍ وَجَاءَ سَعْدٌ بِرَجُلَيْنِ

Saya, Saad bin Abi Waqqash, dan Ammar bin Yasir berkongsi pada perang badar untuk mendapatkan tawanan. Saya dan Ammar tidak memperoleh seorangpun. Sementara Sa’ad membawa dua orang. (HR. Nasai 3954, Abu Daud 3390, Ibnu Majah 2376, dan didhaifkan al-Albani)

Syirkah yang dilakukan Ibnu Mas’ud, Sa’d dan Ammar adalah syirkah dalam memperoleh tawanan. Selanjutnya mereka akan membagi hasil rampasan pada tawanan itu. Mereka tidak berkongsi dalam modal usaha, namun mereka kongsi dalam usaha. Dan ketika salah satu mendapatkan hasil, maka hasilnya ini dibagi bersama sesuai kesepakatan.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

إن عمل أحدهما دون صاحبه فالكسب بينهما. قال ابن عقيل: نص عليه أحمد في رواية إسحاق بن هانئ. وقد سئل عن الرجلين يشتركان في عمل الأبدان فيأتي أحدهما بشيء ولا يأتي الآخر بشيء؟ قال: نعم, هذا بمنزلة حديث سعد وابن مسعود. يعني حيث اشتركوا فجاء سعد بأسيرين وأخفق الآخران

Jika yang satu berhasil, yang satu gagal maka hasil dibagi bersama. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad menurut riwayat Ishaq bin Hani’.’ Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang dua orang yang bekerja sama dengan modal usaha, lalu yang satu menghasilkan dan yang satu tidak menghasilkan?

“Boleh, ini seperti yang disebutkan dalam hadis Sa’d dan Ibnu Mas’ud.” Yang beliau maksud adalah kejadian ketika 3 sahabat bekerja sama, lalu Sa’ad bisa menangkap 2 tawanan, sementara Ibnu Mas’ud dan Ammar tidak mendapat apapun. (al-Mughni, 5/114)

Kesimpulannya bahwa makelar boleh memakelarkan ke orang lain selama mendapatkan izin dari pemilik. Dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Sejarah Halloween Menurut Islam, Hukum Bersentuhan Suami Istri, Amalan Di Bulan Sya Ban, Adzan Langgam Jawa, Cara Shalat Sambil Tidur, Qasidah Sholawat Nabi

Visited 14 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid