FIKIH, Ibadah, Sholat

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Pertanyaan:

Saya mengharapkan fatwa Anda tentang seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf. Apakah shalat tersebut sah ataukah harus diulang? Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang shalat di belakang shaf untuk mengulang shalatnya. Apakah hadits ini shahih atau telah dimansukh atau bertentangan dengan hadits-hadits lain dalam masalah ini? Kami mengharapkan penjelasan yang gamblang dari Anda, karena banyaknya perdebatan dalam masalah ini.

Bagi orang yang datang ke mesjid sementara shaf pertama sudah penuh dan dia takut kehilangan rakaat, bolehkah dia menarik satu orang yang ada ditengah-tengah shaf untuk menemaninya, ataukah dia harus menunggu sampai datangnya orang lain padahal dia nanti akan kehilangan satu rakaat? Berikanlah fatwa kepada kami. Nudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkati Anda.

Jawaban:

Seorang muslim tidak boleh shalat sendirian di belakang shaf, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ صَلاَةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ

Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ahmad)

Hadits ini dan hadits yang Anda sebutkan di atas adalah shahih. Oleh karena itu, orang yang shalat sendirian di belakang shaf wajib mengulang shalatnya.

Dalam keadaan seperti ini, dia tidak boleh menarik seseorang dari shaf (untuk menemani dia shalat), karena hadits tentang ini derajatnya dhaif. Oleh karena itu, dia harus mencari tempat yang kosong yang masih ada di dalam shaf, atau dia berdiri di sebelah kanan imam apabila hal itu dimungkinkan. Jika hal itu tidak mungkin, dia harus menunggu sampai ada orang yang datang berikutnya, walaupun dia harus ketinggalan satu rakaat. Inilah pendapat dari beberapa ulama yang lebih shahih, berdasarkan hadits-hadits yang tersebut di atas dan hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas.

Dalam masalah yang diperselisihkan ini, para ahli ilmu wajib mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak boleh bertaklid dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri (penguasa) di antara kalian. Jika kalian berbeda pendapat dalam suatu masalah, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa`: 59)

Juga berdasarkan firman Allah,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Apa pun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya dikembalikan kepada Allah.” (QS. Asy-Syura`: 10)

Dan Allah Maha Penolong dalam kebaikan.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Baca Quran Langgam Jawa, Larangan Bagi Wanita Dalam Islam, Bulan Suro Menurut Islam, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Kentut Png, Kain Ihrom

QRIS donasi Yufid