Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, ana mau tanya:
- Misalnya kita terlambat bangun atau ketiduran sehingga ketinggalan untuk sholat jamaah di mesjid, apakah kita wajib sholat di masjid walaupun sendiri atau kita bisa sholat dirumah.
- Mengingat sekarang musim hujan, ana mau tanya seberapa batasan derasnya hujan agar kita bisa menjama’ sholat, kemudian apakah jika hujan cukup deras dan imam tidak melakukan jama’ sholat kemudia bisakah kita bisa mengingatkan imam agar melakukan jama’ sholat.
Jawaban Ustadz:
Pertama:
Orang yang ketiduran sehingga terlambat/tidak sholat berjamaah di masjid adalah termasuk orang yang tidak tercela karena meninggalkan kewajiban sholat berjamaah di masjid, berdasarkan keumuman sabda Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Pena (kewajiban melaksanakan syariat) diangkat dari tiga (golongan manusia): orang yang tertidur sampai dia bangun (dari tidur), orang yang gila sampai akalnya normal, dan anak kecil sampai dia dewasa.” (HSR Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Al Hakim dll dari ‘Aisyah rodhiallohu anha, disahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi dan Al Albani dalam “Irwa ul Ghalil”, 2/5)
Jika sholat berjamaah di mesjid telah selesai ketika dia terbangun dari tidur, maka dia boleh melaksanakan sholat di rumah atau di mesjid, berdasarkan hadits riwayat Abi Bakrah rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “(suatu hari) Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam datang dari pinggiran kota Madinah (menuju ke mesjid) untuk melaksanakan sholat (secara berjamaah), dan Beliau sholallahu ‘alaihi wa sallam mendapati orang-orang telah selesai melaksanakan sholat (secara berjamaah), maka Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam pun kembali ke rumah, kemudian mengumpulkan keluarga Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sholat mengimami mereka.” (HR. Ath Thabrani, berkata Al Haitsami: Semua perawinya tsiqat (terpercaya), dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 155).
Dalam sebuah atsar yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam “Al Mushannaf” (2/409) dan Ath Thabrani dalam “Al Mu’jamul Kabir” (9/318) dengan sanad yang hasan, dari Ibrahim An Nakha’i, dia berkata: “(Suatu hari) ‘Alqamah dan Al Aswad bersama Abdullah bin Mas’ud rodhiallohu ‘anhu berangkat menuju ke mesjid, (di tengah jalan) mereka bertemu dengan orang-orang yang telah selesai melaksanakan sholat (secara berjamaah), maka Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu membawa mereka berdua pulang ke rumah beliau, dan menempatkan mereka berdua berdiri di (belakang) sebelah kanan dan kiri beliau, kemudian beliau sholat mengimami mereka berdua.” Dalam atsar lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/223) dan ‘Abdurrazzaq (2/293) dari Al Hasan Al Bashri, dia berkata: “Dahulu para sahabat Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam jika mereka masuk ke dalam mesjid dan (mendapati) sholat (berjamaah) telah ditunaikan di mesjid tersebut, maka mereka melaksanakan sholat di mesjid tersebut sendiri-sendiri (tidak berjamaah)”.
Kedua:
Batasan hujan yang membolehkan kita menjamak sholat di masjid bersama imam rawatib (tetap), dalam masalah ini ada perbedaan pendapat; Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin dalam kitab beliau “Asy Syarhul Mumti’” mengatakan bahwa hujan yang membolehkan kita menjamak sholat adalah hujan yang deras yang menjadikan pakaian basah kuyup (meneteskan air jika diperas), karena jenis hujan inilah yang menyusahkan atau memberatkan, sehingga sholat boleh dijamak, adapun hujan yang tidak deras, karena tidak menyusahkan atau memberatkan maka tidak menjadikan kita boleh menjamak shalat.
Ada juga pendapat lain yang dikuatkan oleh Syaikh Ali Hasan dalam kitab beliau “Ahkamusy Syita’ Fis Sunnatil Muthahharah”, bahwa pengertian hujan di sini adalah hujan yang mutlak (tanpa ada batasan deras atau sedikitnya hujan tersebut), karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang menjamak sholat karena hujan (seperti hadits Ibnu ‘Abbas rodhiallohu ‘anhuma dll) tidak menyebutkan batasan hujan tersebut. Kedua pendapat ini sama kuatnya dari segi dalil (argumentasi), wallohu a’lam.
***
Penanya: Abu Mufid Raehan
Dijawab Oleh: Ustadz Abdullah Taslim
Sumber: muslim.or.id
🔍 Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Dalam Islam, Cara Mengartikan Mimpi, Dalil Husnuzan, Doa Nabi Musa Ketika Membelah Laut, Lafadz Niat Sholat Jamak