Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Kontemporer, Zakat

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak?

pajak dan zakat

Tax @unsplash

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak?

Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 2 hal yang berbeda:

Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur.

Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang.

Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat?

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak,

[1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya.

[2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat.

[3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang.

[4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa.

[5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah.

Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat.

Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat?

Jawaban Lajnah,

لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى

Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573)

Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak?

Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt.

Jawabannya:

Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi?

Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak.

Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019

tentang:

Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu.

Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud,

Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak

Demikian, Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Contoh Bid'ah, Bolehkah Sholat Tahajud Tanpa Tidur, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Kursi Sholat Lansia, Niat Puasa Syawalan, Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Sunnah

Visited 6 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid