Qurban

Lebih Baik Berqurban atau Donasi Untuk yang Membutuhkan?

qurban dulu atau sedekah dulu

Ilustrasi Golden Goat @unsplash

Qurban Dulu atau Sedekah Dulu?

Assalamu’alaikum. Mhn jawaban Ustadz:
Ada orang yang mampu secara ekonomi tetapi dia tidak mau ibadah qurban dengan alasan lebih baik untuk membantu orang2 di sekitarnya yang membutuhkan.
Bagaimana hukumnya njih?
Matursuwun wassalam,

Bpk Syaiful RK, Yogyakarta

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Saat mensifati orang-orang beriman, Allah ‘azza wa jalla berfirman,

أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ

Mereka itu bergegas dalam melakukan kebajikan dan merekalah orang-orang yang paling dahulu memperolehnya. (QS. Al-Mu’minun : 61)

Bergegas dan selalu ingin terdepan dalam ibadah, artinya mereka punya ambisi besar meraih pahala Allah ‘azza wa jalla. Inilah sifat para penduduk surga.

Saat kita bertemu sebuah keadaan, dimana di dalamnya berkumpul banyak ibadah, maka langkah yang tepat seorang mukmin adalah mengikuti kaidah berikut :

Pertama, Al-Jam’u aula minat tarjih.

الجمع أولى الترجيح

Artinya, menggabungkan selama itu mungkin, lebih baik daripada memilih salah satu.

Misal, pada saat tiba moment berkurban, kita mampu berkurban, dan mampu juga bersedekah. Maka selama kita mampu melakukan keduanya, mengapa tidak? Jika kita bisa memborong pahala, kenapa tidak kita lakukan? Karena Allah telah memotivasi kita untuk terdepan dan menjadi juara dalam ibadah.

فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ

Berlomba-lombalah meraih kebaikan. (QS. Al-Baqarah : 148)

Dalam hal duniawi saja, seorang pengusaha saat dia mendapatkan dua proyek dengan profit yang besar, kemudian dia mampu menggarap keduanya dalam satu waktu, tanpa ragu dia akan memilih langkah itu. Karena sadar keuntungan besar yang akan dia dapatkan. Mengapa dalam hal akhirat, ketika kita mampu melakukan langkah ini, tidak kita upayakan?

Kedua, Idza Tazaahamat al-Masholih quddimal a’la ‘alal adna.

إذا تزاحمت المصالح قُدِّم الأعلى على الأدنى

Artinya, jika berkumpul dalam satu waktu beberapa kebaikan/ibadah (maslahat), maka dahulukan kebaikan yang paling afdhol.

Kaedah ini bisa kita terapkan saat kita tidak mampu mengkompromikan ibadah-ibadah yang berkumpul dalam satu kesempatan.

Contohnya ketika bertemu dengan hari raya Qurban, kita memiliki kemampuan untuk berqurban. Di sisi lain, uang untuk membeli hewan qurban itu juga bisa disalurkan sebagai bantuan kepada kaum fakir. Ingin mengupayakan kedua ibadah itu, yaitu : berqurban dan bersedekah, tidak mampu. Maka kita pilih ibadah yang paling afdhol.

Manakah yang lebih afdhol yang layak kita prioritaskan?

Kita dapat ketahui ini dengan melihat jenis waktu pelaksanaan dua ibadah tersebut. Karena waktu ibadah ada dua macam:

[1] Muwassa’ (Ibadah yang waktunya longgar)

[2] Mudhoyyaq (Ibadah yang waktunya sempit)

Ibadah yang waktunya sempit / terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih layak kita prioritaskan. Berqurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Dzulhijjah saja. Hanya sekali dalam satu tahun. Maka ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yang membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), bisa dilakukan di selain 10 Dzulhijjah, kapan saja bisa.

Dengan demikian, seorang telah memilih langkah yang bermaslahat. Karena ada kemungkinan dia dapat melakukan kedua ibadah tersebut. Di hari raya Qurban dia berqurban, kemudian di luar hari raya Qurban, dia bisa bersedekah. Berbeda jika dia tinggalkan berqurban di hari raya Qurban, kemudian lebih memilih berderma, maka dia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala berqurban, dan hanya bisa melakukan satu ibadah saja diantara dua ibadah harta ini, yaitu bersedekah, yang mana waktunya longgar.

Wallahua’lam bis showab.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk AndroidDownload Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Hukum Koperasi, Siapa Abdul Qadir Jaelani, Silaturahmi Atau Silaturahim, Ucapan Duka Cita Islam Sesuai Sunnah, Pernikahan Terpaksa, Keluar Lendir Bening Saat Hamil Tua

QRIS donasi Yufid