Halal Haram

Hukum Mencium Aroma Babi Panggang

Ilustrasi scr: Unsplash

Hukum Mencium Aroma Babi Panggang

Apakah mencium babi panggang membatalkan wudhu? Apakah pakaian kita yg terkena asapnya juga najis?

karena belakanggan ini banyak warung B1 dan B2?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Uap atau asap yang berasal dari masakan haram, seperti daging babi, anjing, atau benda najis lainnya, ketika mengenai badan atau pakaian, tidak menyebabkan badan kita atau pakaian kita menjadi najis. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat insyaaAllah.

Dalam Fatwa al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan,

فعلى أصح القولين: فالدخان، والبخار المستحيل عن النجاسة: طاهر؛ لأنه أجزاء هوائية, ونارية, ومائية، وليس فيه شيء من وصف الخبث

Menurut pendapat yang lebih kuat, asap atau uap hasil perubahan fisika dari benda najis, statusnya adalah suci. Karena ini adalah gabungan unsur gas, api dan zat cair, dan di sana tidak ada sifat najis. (al-Fatawa al-Kubro, 1/235).

Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan penjelasan mengenai uap ciaran najis di toilet,

وأما البخار المتصاعد من الحمامات وغيرها ـ كالغازات الكريهة المتصاعدة من النجاسة ـ إذا علقت بالثوب، فإنه لا ينجس على الصحيح من مذهب الحنفية، تخريجًا على الريح الخارجة من الإنسان، فإنها لا تنجس سواء أكانت سراويله مبتلة أم لا

Uap dari toilet atau lainnya – seperti gas yang baunya tidak sedap yang menguap dari benda najis – apabila mengenai pakaian, tidak menyebabkan jadi najis, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafiyah. Diturunkan dari status kentut yang keluar dari manusia. Gas kentut ini tidak najis, baik celana orang yang kentut itu basah atau kering. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/18).

Dalam keterangan di atas, para ulama tidak membedakan antara asap dengan uap, karena keduanya adalah benda gas. Jika gas atau uap ini dari hasil perubahan fisika berupa benda najis yang menguap, pendapat yang kuat, gas atau uap ini tidak najis.

Dan daging babi atau anjing termasuk benda najis.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Hukum Kebiri Kucing, Istikharah Rumaysho, Sholat Sunah Sesudah Magrib, Hukum Onani Menurut Islam, Persamaan Jin Dan Manusia, Hukum Pinjam Uang Rentenir

QRIS donasi Yufid