FIKIH, Halal Haram, Makanan

Hukum Menggunakan Keju Impor dari Negara-negara Kafir

Pertanyaan:

Sebagian keju yang diproduksi oleh negara-negara Kristen mencantumkan bahwa bahan dasar dari keju ini diambil dari lambung sapi. Apakah keju ini menjadi haram jika diduga kuat bahwa sapi tersebut tidak disembelih dengan cara Islam, karena mengikuti hukum bahan dasarnya (lambung dari sapi yang tidak disembelih dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat)?

Jawaban:

Tidak, karena para sahabat pernah mengalami hal yang sama, yaitu ketika memakan keju yang diimpor dari negeri Persia.
Tentu saja, hukum asal dari bahan dasar yang diambil dari lambung sapi yang tidak disembelih dengan cara Islami ini adalah najis dan haram, dan di sini tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih dengan cara Islam kemudian menjadi halal dengan hewan yang disembelih tidak dengan cara Islam kemudian menjadi haram.

Apa yang dicontohkan oleh para sahabat yang memakan keju impor dari negara Persia merupakan contoh kasus dalam fikih yang jarang dibahas orang.

Perhatikan! Bahan dasar yang hukumnya najis ini, dalam proses pembuatan keju dimasukkan atau dicampur ke dalam susu yang jumlahnya sangat besar. Bayangkan air hujan yang thahir (suci) yang turun dari langit, lalu ditampung dalam bejana yang sangat besar kemudian tercemari sedikit najis. Bolehkah kita meminum dan bersuci dari air hujan ini? Jawabannya: tentu saja boleh, karena najis yang jumlahnya sedikit itu tidak sanggup mengotori air hujan yang jumlahnya sangat banyak tersebut, sehingga sifat air hujan tersebut tetap suci dan menyucikan seperti sifatnya semula. Maka demikian pula dengan susu tersebut, ia suci dan boleh diminum.

Seandainya susu yang telah dicampur dengan bahan dasar tadi berubah menjadi keju, maka dalam hal ini saya sama sekali tidak dapat memberikan suatu pendapat. Akan tetapi, jika ada sebagian ahli kimia yang meneliti bahwa bahan dasar yang hukumnya najis tadi setelah menjadi keju akan berubah menjadi senyawa lain, maka masalah ini menjadi lebih mudah (ia menjadi halal –pent.).

Namun, jika setelah diteliti ternyata bahan dasar tadi tidak berubah ke materi lain, tetap seperti itu, hanya saja substansinya amat kecil jika dibandingkan dengan jumlah susu yang telah berubah menjadi keju, maka jawabnya adalah sebagaimana yang baru saja disebutkan (ia menjadi halal –pent.).

Perubahan materi sangat berpotensi merubah hukum-hukum syar’i, dan perubahan materi termasuk sesuatu yang bisa menyucikan benda-benda yang najis dalam syariat Islam.

Khamar diharamkan karena memabukkan, tapi jika khamar tersebut mengalami perubahan dan menjadi cuka, maka cuka tersebut tidak lagi memabukkan dan hukumnya pun menjadi halal. Jadi, cuka ini boleh diminum karena tidak memabukkan dan tidak pula najis.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Bacaan Ketika Menguap, Perbedaan Jin Dan Siluman, Dalil Puasa Tarwiyah Dan Arafah, Pengertian Dosa Menurut Islam, Cara Memandulkan Kucing Betina Secara Alami, Doa Membayar Hutang

QRIS donasi Yufid