Pertanyaan:
Ada seorang imam, ketika dia bangun dari sujud yang terakhir untuk tasyahud, suara takbirnya sangat pelan, sehingga tidak didengar makmum. Sehingga para makmum tetap sujud, dan baru sadar ketika imam salam. Bagaimanakah hukum kasus ini?
Jawaban:
Jika terjadi demikian, maka makmum langsung bangun, lalu duduk tasyahud, kemudian salam. Dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.
Sumber: (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume: 4, no. 13)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Suami Menanggung Dosa Istri, Mayat Diatas Kubah Masjid Nabawi, Hukum Jual Beli Uang Dalam Islam, Dalil Tentang Maulid Nabi, Doa Untuk Janin Dalam Kandungan, Flek Setelah Haid