Pertanyaan:
Ada seorang imam, ketika dia bangun dari sujud yang terakhir untuk tasyahud, suara takbirnya sangat pelan, sehingga tidak didengar makmum. Sehingga para makmum tetap sujud, dan baru sadar ketika imam salam. Bagaimanakah hukum kasus ini?
Jawaban:
Jika terjadi demikian, maka makmum langsung bangun, lalu duduk tasyahud, kemudian salam. Dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.
Sumber: (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume: 4, no. 13)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Tasyakuran Rumah, Hukum Menyusu Pada Istri, Amalan Pengusir Jin, Hukum Pinjaman Online, Kaligrafi Sholat
