Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Halal Haram

Menghadiri Jamuan Nonmuslim

hukum-menghadiri-jamuan-makan-nonmuslim

Pertanyaan:

Saya diundang oleh seorang teman sekolah yang beragama Nasrani ke rumahnya untuk makan. Apa boleh saya memakan makanannya jika saya bisa memastikan bahwa makanan itu halal secara syar’i?

Jawaban:

Ya, Anda boleh memakan hidangan yang disuguhkan oleh teman Anda yang Nasrani itu, baik itu di rumahnya ataupun di tempat lainnya, jika Anda dapat memastikan bahwa makanan itu tidak haram atau tidak mengetahuinya, karena pada dasarnya boleh untuk memakan makanan seperti itu sampai ada dalil yang melarangnya. Adapun statusnya sebagai seorang Nasrani tidak menghalanginya untuk itu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, JuzĀ  2, hlm. 75)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Cetakan V, 2008.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Ilmu Hikmah Karomah, Shalat Sunnah Malam Pertama, Kumpulan Doa Mimpi Basah, Cara Qodho Sholat Maghrib, Bacaan Shalat Maghrib

Visited 76 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid