Tanya:
Seseorang shalat, sementara di pakaiannya ada benda najis dan dia tidak tahu sampai selesai shalat. Apa hukum shalatnya?
Jawab:
Shalatnya sah. Bahkan jika ada orang yang mengetahui di bajunya ada najis, namun dia lupa mencucinya, kemudian dia shalat dengan baju ini maka shalatnya sah. Karena Allah berfirman,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Allah, janganlah engkau siksa kami, ketika kami lupa atau keliru.” (QS. Al Baqarah: 286),
Dan Allah telah mengabulkan doa ini.
Disamping itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat kemudian didatangi Jibril untuk memberi tahu bahwa di sandal beliau ada kotoran. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepasnya dan beliau tetap melanjutkan shalat (tanpa membatalkan). Andaikan shalat itu batal disebabkan tidak tahu ada najis di pakaian, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan (membatal) kemudian mengulangi shalatnya dari awal.
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 1, no. 30
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Hukum Bermusuhan Menurut Islam, Niat Shalat Syuruq, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Nada Membaca Alquran, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam
