FIKIH, Ibadah, PERTANYAAN PEMBACA, Zakat

Bolehkah Kita Memberi Zakat Harta kepada Orang Tua, Kakek, atau Nenek?

zakat untuk ayah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya: bolehkah kita memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek?

Donny ([email protected])

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Kita tidak boleh memberikan harta zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi karena akan ada bagian harta zakat yang kita berikan, yang manfaatnya kembali kepada kita.

Di antara orang yang wajib kita nafkahi adalah: istri, anak dan seterusnya ke bawah (cucu), orang tua dan seterusnya ke atas (kakek). Karena itu, kita tidak boleh memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Dzikir Dalam Hati, Contoh Rahmatan Lil Alamin, Hukum Membaca Alquran Lewat Hp, Shalat Sunat Witir, Cara Menolong Agama Allah, Kisah Nyata Azab Istri Durhaka

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.