Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya: bolehkah kita memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek?
Donny ([email protected])
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Kita tidak boleh memberikan harta zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi karena akan ada bagian harta zakat yang kita berikan, yang manfaatnya kembali kepada kita.
Di antara orang yang wajib kita nafkahi adalah: istri, anak dan seterusnya ke bawah (cucu), orang tua dan seterusnya ke atas (kakek). Karena itu, kita tidak boleh memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Silaturahim Dan Silaturahmi, Cara Berdoa Dengan Asmaul Husna, Mengumrohkan Orang Tua, Apakah Pacaran Itu Boleh Dalam Islam, Sholat Tahajud Setelah Shalat Witir, Nyadranan
Leave a Reply