Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH

Bolehkah Orang Kafir Menjual Masakan Babi?

Pertanyaan:

Beberapa waktu lalu di kota kami diadakan festival makanan non-halal. Di sana dijual masakan daging babi dan makanan haram lainnya. Walaupun akhirnya acara ini gagal berlangsung, namun sebenarnya bagaimana kita sebagai seorang Muslim yang hidup di negara yang tidak berhukum Islam dalam menyikapi acara seperti ini?

Jawaban:

Alhamdulillaah, ash-sholaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, ammaa ba’du,

Kita tahu bahwa daging babi hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,” (QS. Al-Ma’idah: 3).

Allah ta’ala juga berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An-Nahl: 115).

Dan pendapat jumhur ulama, orang-orang kafir pun terkena beban syariat, termasuk terkena beban untuk meninggalkan makanan yang haram. Hanya saja amalan mereka tidak berpahala sampai mereka beriman. 

Ini pendapat mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim ar-Razi, dan para ulama yang lain. Di antara dalilnya, Allah ta’ala berfirman:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”. (QS. Al-Mudatstsir: 42-44).

Dalam ayat ini, disebutkan bahwa orang kafir diazab karena mereka tidak shalat. Menunjukkan bahwasanya mereka juga terkena kewajiban shalat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

“Pendapat mazhab (Syafi’i) dan pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama peneliti dan mayoritas ulama adalah bahwa orang kafir terkena beban berupa rincian-rincian syariat, sehingga haram bagi mereka memakai sutra sebagaimana diharamkan bagi kaum Muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 14/39).

Dengan demikian, orang kafir pun tidak boleh makan babi dan tidak boleh berjualan babi. Demikian juga, mereka tidak boleh menjual babi walaupun yang membeli adalah orang kafir juga.

Sehingga seorang Muslim tidak pantas dan tidak layak mengatakan, “Tidak apa-apa mereka (orang kafir) jualan babi selama yang membeli juga orang kafir”. Tidak boleh membiarkan maksiat tanpa pengingkaran sama sekali. Karena ini akan mengundang bencana dari Allah ta’ala. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ النَّاسَ إذا رأوا الظَّالمَ فلم يأخذوا علَى يدَيهِ أوشَكَ أن يعمَّهُم اللَّهُ بعقابٍ منهُ

“Sesungguhnya jika manusia melihat kezaliman lalu mereka tidak mengingkari kezaliman tersebut, hampir-hampir Allah akan timpakan azab yang menyeluruh kepada mereka semua karenanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2168, dishahikan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Jika ada yang berkata, “Bukankah ada ayat: bagimu agamamu, bagiku agamaku?”. Allah ta’ala berfirman:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmu agamamu, dan untukku agamaku” (QS. Al-Kafirun: 6).

Ayat ini turun ketika orang-orang musyrikin mengatakan:

يا محمد [ هلم فاتبع ] ديننا ونتبع دينك ونشركك في أمرنا كله ، تعبد آلهتنا سنة ونعبد إلهك سنة ، فإن كان الذي جئت به خيرا كنا قد شركناك فيه وأخذنا حظنا منه ، وإن كان الذي بأيدينا خيرا كنت قد شركتنا في أمرنا وأخذت بحظك منه

“Wahai Muhammad ayo ikuti ajaran agama kami. Dan kami akan mengikuti ajaran agamamu. Dan kami akan gabungkan urusan agama kita. Engkau menyembah tuhan-tuhan kami selama 1 tahun. Dan Kami akan menyembah Allah semata selama 1 tahun. Ajaran agamamu yang baik-baik, kami akan lakukan dan ambil bagian di sana. Dan ajaran agama kami yang baik-baik, engkau juga akan lakukan dan ambil bagian di sana.” (Tafsir Al-Baghawi).

Sehingga makna ayat ini adalah melarang mencampur-adukkan agama seperti yang diinginkan oleh orang Musyrikin. As Sa’di dalam Taisir Karimirrahman juga menjelaskan, ayat ini menunjukkan kita diperintahkan untuk membedakan diri dari kaum Musyrikin, dan memisahkan antara syirik dan tauhid. Serta berlepas diri dan membenci kesyirikan.

Maka ayat ini bukan membolehkan orang musyrikin untuk menyembah berhala yang mereka anggap sebagai kebaikan. Sebagaimana ayat ini bukan dalil untuk membolehkan orang kafir melakukan keharaman yang mereka yakini halal.

Demikian juga, membiarkan adanya acara seperti ini akan membuka pintu fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin yang lemah imannya, sehingga mereka akan tergiur untuk mencoba makanan haram yang dijajakan di sana. Membiarkan acara seperti ini sama saja membantu setan untuk menggoda saudara kita. Padahal dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ علَى أخِيكُمْ

Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).

Jika ada yang berkata, “Ini bukan negara Islam Bro!”

Maka kita jawab, negara kita negara Islam atau bukan itu tidak mengubah hukum syar’i. Tetap saja makan babi dan jualan babi itu haram. Hanya saja, ketika negara kita berlandaskan pada hukum syar’i, tentu memiliki kekuatan untuk memaksa orang kafir untuk tidak berjualan babi. Sedangkan jika tidak demikian, tidak ada kekuatan untuk memaksa mereka. Yang bisa dilakukan adalah memberi nasihat dan melakukan pengingkaran sesuai dengan kemampuan. Dengan cara yang hikmah, elegan, bukan anarkis dan melebihi batas.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ

“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, no.49).

Wajib mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, minimalnya mengingkari dengan hati. Karena mengingkari dengan hati hukumnya fardhu ‘ain untuk semua orang. 

Jangan sampai Anda datar-datar saja ketika melihat maksiat, atau menganggapnya biasa. Kita khawatir azab Allah ditimpakan kepada kita secara luas, ketika maksiat dianggap biasa saja. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’iin.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV

Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.

Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:

BANK SYARIAH INDONESIA 
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)

PayPal: [email protected]

Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:

إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ

Artinya: 

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?

🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani

Visited 505 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid