Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya soal pembagian warisan, Ustadz. Ayah saya meninggal 2 minggu yang lalu. Saat beliau meninggal, beliau meninggalkan sebuah rumah. Selain itu, ayah juga meninggalkan 1 istri (ibu saya), 3 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki dari istri yang pertama (istri pertama sudah meninggal). Yang ingin saya tanyakan adalah: bagaimana pembagian harta warisan itu dan berapa bagian masing-masing karena anak laki-laki yang dari istri pertama meminta untuk menjual rumah peninggalan bapak. Saya ucapkan terima kasih untuk jawaban yang akan diberikan.
Agus (agus**@***.co.id)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Yang berhak mendapat warisan di keluarga Anda, beserta jatahnya masing-masing, adalah sebagai berikut:
- Istri (Ibu Anda) mendapat 1/8 bagian dari total warisan, karena mayit memiliki anak. Sisa warisan, yaitu 7/8 bagian dari total harta warisan diserahkan kepada anak karena mereka mendapat ‘ashabah (jatah sisa warisan).
- 5 anak, dengan rincian: 4 lelaki dan 1 perempuan. Dari total harta sisa (7/8 bagian dari total warisan), selanjutnya dibagi menjadi sembilan. Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah dan anak perempuan mendapat 1 jatah.
Sebagi pendekatan, kita misalkan total harta yang ditinggalkan mayit, jika diuangkan sebesar 80 juta. Istri mendapat 10 juta. Sisanya: 70 juta dibagi sembilan, yaitu sekitar 7,8 juta. Selanjutnya, masing-masing anak lelaki mendapat: 7,8 x 2 = 15,6 juta, sementara anak perempuan mendapat 7,8 juta.
Catatan: Semua anak mayit statusnya sama meskipun beda ibu.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Dalil Puasa Bulan Rajab, Kencing Berdiri Dalam Islam, Bolehkah Suami Menjilat Kemaluan Istri, Doa Agar Mudah Tidur, Doa Sesudah Melakukan Hubungan Suami Istri, Ustadz Syiah Yang Sering Tampil Di Tv
Leave a Reply