Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram

Dalil Naqli (al-Quran dan as-Sunnah) dan ‘Aqli (Akal) Tentang Keharaman Rokok

Bismillahirrahmanirrahim 

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, dan seluruh sahabat beliau.

Amma ba’du.

Syariat Islam yang dengannya Rasul mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Ta’ala, memiliki sifat sempurna dan mengandung segala hal yang dibutuhkan oleh para hamba-Nya, melalui nas-nasnya, kaidah-kaidah umumnya, dan kias-kiasnya. 

Salah satu dalil yang paling jelas atas kesempurnaan syariat ini adalah riwayat yang disebutkan Imam al-Bukhari dalam kitab ash-Shahih no. 5598 dari Abu al-Juwairiyah bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang badzaq, lalu dia menjawab, ‘Muhammad telah mengharamkan badzaq sebelumnya, karena segala hal yang memabukkan adalah haram.’” Abu al-Juwairiyah lalu memastikan lagi, “Minuman ini halal dan baik.” Ibnu Abbas menegaskan, “Tidak ada hal setelah halal dan baik itu kecuali haram dan buruk.” 

Badzaq adalah sejenis minuman (terbuat dari sari anggur dan memabukkan). Badzaq tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi syariat yang beliau bawa telah mencakup hukum badzaq dan lainnya, yaitu dalam keumuman sabda beliau, “Segala hal yang memabukkan adalah haram.” Keumuman makna hadis ini menunjukkan bahwa segala hal yang memabukkan pada zaman beliau atau baru ada setelah zaman beliau—baik itu berupa benda padat atau cair—adalah haram.

Pada zaman-zaman selanjutnya, muncullah rokok yang banyak sekali orang mengonsumsinya. Namun, Kitab Allah Ta’ala dan Sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta logika sehat menunjukkan bahwa rokok itu haram. Di antara dalil-dalilnya adalah

  1. Firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang penyifatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab Taurat dan Injil,

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf, dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” (QS. Al-A’raf: 157)

Sedangkan rokok termasuk hal yang buruk, bukan hal yang baik.

  1. Firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Sedangkan rokok dapat mendatangkan berbagai penyakit bagi konsumennya, yang mungkin dapat menjadi sebab kematiannya.

  1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian mendurhakai ibu, tidak suka memberi tapi suka meminta-minta, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah membenci dari kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya (hal yang tidak perlu), dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Al-Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 4483 dari riwayat al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu)

Yang dimaksud dengan ‘dibenci’ dalam hadis ini adalah haram, karena Allah ‘Azza wa Jalla ketika menyebutkan dalam surat al-Isra banyak perkara haram. Dia juga menutupnya dengan ungkapan, “Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra: 38)

Menggunakan harta untuk membeli rokok termasuk bentuk menyia-nyiakan harta. Di antara hal yang lebih menegaskan buruknya menggunakan uang untuk membeli rokok, seandainya kamu melihat orang yang memiliki uang kertas, lalu dia menyobek dan membuangnya, niscaya kamu akan menyayangkan perbuatannya dan mempertanyakan kewarasannya.

Namun, tidak diragukan lagi bahwa orang yang melakukan itu lebih ringan keadaannya daripada orang yang menggunakan hartanya untuk membeli rokok; karena orang yang menyobek uangnya hanya merusak uangnya tanpa merusak tubuhnya, sedangkan orang yang membeli rokok telah menghanguskan uangnya dan merusak tubuhnya.

  1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta Allah dengan cara tidak benar, bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 3118)

Hadis ini diriwayatkan oleh Khaulah al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha. Yang dimaksud dengan (يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ) yakni membelanjakannya dengan cara yang tidak benar. Dan menggunakan harta untuk membeli rokok termasuk bentuk membelanjakan harta dengan cara yang tidak benar.

  1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يعني الثُّومَ – فَلَا يَأتِيَنَّ المَسَاجِدَ

“Barang siapa yang memakan dari tumbuhan ini—yakni bawang—maka janganlah sekali-kali dia datang ke masjid-masjid.” (HR. Al-Bukhari no. 853 dan Muslim no. 1248, dengan lafaz dari riwayat Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Sedangkan dalam riwayat al-Bukhari menggunakan lafaz,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يعني الثُّومَ – فَلَا يَغْشَنَا فِي مَساجِدِنَا

“Barang siapa yang memakan dari tumbuhan ini—yakni bawang—maka janganlah dia berkumpul dengan kami di masjid-masjid kami.” (HR. Al-Bukhari no. 852 dan Muslim no. 1255 dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari bau yang manusia juga merasa terganggu.” (HR. Muslim no. 1254 dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma)

Dalam hadis-hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang memakan bawang-bawangan itu datang ke masjid karena dapat mengganggu manusia dan malaikat, akibat baunya yang menyengat. Padahal, pada dasarnya bawang-bawangan itu adalah makanan yang baik. Sedangkan rokok adalah benda yang buruk dan menimbulkan bau yang buruk juga.

Demikianlah dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang menunjukkan keharaman merokok. Adapun dalil secara akal, maka telah diketahui bersama bahwa dapur yang menggunakan tungku kayu bakar di dalamnya, dindingnya akan menjadi hitam akibat asap pembakaran, meskipun dinding itu keras dan kering.

Sehingga lebih buruk lagi keadaan yang terjadi pada dada dan mulut orang yang merokok, karena dada dan mulutnya basah, sehingga warna hitam dari asap akan lebih mudah melekat. Sebagaimana yang dapat disaksikan di mulut sebagian perokok yang tidak memperhatikan kebersihan mulutnya secara konsisten, di dalamnya terdapat warna hitam yang jelas di kedua bibir dan gigi mereka.

Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufik kepada setiap perokok dari kaum muslimin untuk berhenti merokok dan menjauhinya, sehingga ia dapat selamat dari dosa, dan menjaga kesehatan dan hartanya, serta terhindar dari mengganggu orang lain. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

Semoga selawat, salam, dan keberkahan senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada para keluarga, dan sahabat beliau.

***

Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr

Sumber:

https://al-abbaad.com/articles/134-1436-04-09

PDF Sumber Artikel

🔍 Jin Setan Iblis, Dalil Shalat Hajat, Bacaan Takbir Sholat Idul Fitri, Wanita Syiah Iran, Doa Selesai Sholat Dhuha

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid