Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, PERTANYAAN PEMBACA, Waris

Tuntunan Pembagian Warisan 02

tuntunan pembagian warisan dalam islam

hukum-warisan

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada ucapan dan amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin. Sahabat saya meminta jawaban atas pembagian waris berikut: Ibu telah wafat. Beliau meninggalkan harta waris sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Ahli waris terdiri dari suami, 5 anak putra, dan 1 anak putri. Berapa bagian masing-masing? Mohon disertakan pula tata cara perhitungannya. Barakallahu fikum.

Dedy Junaedy (elju**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.

Ahli waris dan jatah masing-masing:
1. Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan (1/4 x 100 juta) = 25 juta.
2. Sisanya (75 juta) diserahkan semuanya ke anak.
3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki.

Cara pembagian warisan anak (5 lelaki, 1 perempuan):
– Sisa warisan dibagi 11 (75 juta/11 = 6,82 juta).
– Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah = 2 x 6,82 juta = 13,64 juta.
Anak perempuan mendapat 1 jatah = 6,82 juta.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hadits Tentang Pasar, Arti Hari Orang Meninggal Dunia, Allahumma Shoyyiban Naafi'an, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita

Visited 132 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.