FIKIH, Ibadah, PERTANYAAN PEMBACA, Waris

Tuntunan Pembagian Warisan 02

tuntunan pembagian warisan dalam islam

hukum-warisan

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada ucapan dan amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin. Sahabat saya meminta jawaban atas pembagian waris berikut: Ibu telah wafat. Beliau meninggalkan harta waris sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Ahli waris terdiri dari suami, 5 anak putra, dan 1 anak putri. Berapa bagian masing-masing? Mohon disertakan pula tata cara perhitungannya. Barakallahu fikum.

Dedy Junaedy (elju**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.

Ahli waris dan jatah masing-masing:
1. Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan (1/4 x 100 juta) = 25 juta.
2. Sisanya (75 juta) diserahkan semuanya ke anak.
3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki.

Cara pembagian warisan anak (5 lelaki, 1 perempuan):
– Sisa warisan dibagi 11 (75 juta/11 = 6,82 juta).
– Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah = 2 x 6,82 juta = 13,64 juta.
Anak perempuan mendapat 1 jatah = 6,82 juta.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Membaca Alquran Ketika Haid, Doa Khitan Sesuai Sunnah, Doa Setelah Salam, Gunung Yajuj Majuj, Husnul Atau Khusnul, Anak Coli

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.