Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AKHLAK, Dzikir dan Doa, FIKIH, Ibadah, Manajemen Qolbu

Cara untuk Menarik Kembali Sumpah

Pertanyaan:

Adakah cara untuk menarik kembali sumpah yang sudah terlanjur terucap?

Jawaban:

Pada dasarnya, sumpah yang sudah terucap wajib dilaksanakan, kecuali jika sumpah itu melanggar syariat Allah atau orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَ أَى غَيْرَ هَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَخَيْرٌولْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيِهِ

Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat sumpahnya.” (HR. Muslim)

Tentang kafarat sumpah, telah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana dalam Alquran,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak kalian maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. Dengan demikian, kafarat (atas pelanggaran, pent.) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin–yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu–, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian melanggarnya, pent.). Dan jagalah sumpah kalian. Demikian Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya, pent.).” (Qs. Al-Maidah:89)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Supaya Dia Jodoh Kita, Hukum Istri Chatting Dengan Lelaki Lain, Cukur Rambut Bayi Baru Lahir, Lebaran Anak Yatim Tanggal Berapa, Kota Mekkah Dan Madinah Dijaga Malaikat, Doa Orang Melahirkan

Visited 200 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.