FIKIH, Ibadah, Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Bersetubuh Dengan Istrinya yang Sedang Hamil

istri-hamil

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya tentang dasar hukum boleh/tidaknya bersetubuh dengan istri sendiri yang dalam keadaan hamil.

Hafiz (**[email protected])

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah.

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil. Dalil bolehnya menggauli istri yang sedang hamil ialah: tidak ada dalil yang melarang.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tata Cara Shalat Syiah, Roh Setelah Meninggal, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Apa Yang Terjadi Di Pertengahan Ramadhan 2020, Amalan Setelah Sholat Tahajud, Pemeran Film Umar Bin Khattab

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.