Pertanyaan:
Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?
Ari (arhy**@***.com)
Jawaban:
Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Larangan Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam, Amiin Artinya, Shalat Sunat Taubat, Langkah Langkah Sholat

Leave a Reply