Pertanyaan:
Afwan, Ustadz. Bagaimana kalau nepotisme tidak menggunakan uang? Apa itu juga haram?
Ari (arhy**@***.com)
Jawaban:
Jika perusahaan tersebut adalah milik perseorangan, nepotisme itu boleh, asalkan lowongan tersebut tidak diumumkan ke publik.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hadits Tentang Pasar, Arti Hari Orang Meninggal Dunia, Allahumma Shoyyiban Naafi'an, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita
Leave a Reply