AKHLAK, Kontemporer, Pergaulan, PERTANYAAN PEMBACA

Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?

Pertanyaan:

Berbicara lewat media chat, telepon, IM, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, red.) jenjang pernikahan apakah diperbolehkan?

Apriz (**_uni@***.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hal tersebut tidak layak dilakukan. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang seharusnya dilakukan lelaki muslim yang bertanggung jawab, yaitu dengan langsung melamar. Adapun upaya perkenalan via telepon atau lainnya, itu dapat menjerumuskan kepada perzinaan.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Usia Wajib Zakat Fitrah, Allah Turun Ke Bumi, Wagini Anak Genderuwo Bohong, Rakaat Sholat Duha, Ayat Alquran Penangkal Sihir, Konsultasi Keluarga Sakinah

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.