Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AKHLAK, Kontemporer, Pergaulan, PERTANYAAN PEMBACA

Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?

Pertanyaan:

Berbicara lewat media chat, telepon, IM, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, red.) jenjang pernikahan apakah diperbolehkan?

Apriz (**_uni@***.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hal tersebut tidak layak dilakukan. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang seharusnya dilakukan lelaki muslim yang bertanggung jawab, yaitu dengan langsung melamar. Adapun upaya perkenalan via telepon atau lainnya, itu dapat menjerumuskan kepada perzinaan.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 57 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.