Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, PERTANYAAN PEMBACA, Waris

Menunaikan Wasiat Sebelum Membagi Warisan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana pandangan hukum Islam apabila harta warisan–sebelum dibagi ke ahli waris–disisakan dahulu untuk:
1. upah haji badal orang tua yang sudah meninggal;
2. komisi penjual tanah warisan 2,5% dari 800 juta;
3. santunan anak yatim;
4. infak/wakaf ke masjid;
5. pengurusan surat ahli waris ke kelurahan?

Demikianlah pertanyaan saya. Semoga Ustadz dapat secepatnya menjawabnya. Jazakumullah khairan katsiran.

Akbar (shobri**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus diselesaikan, terkait pembiayaan berikut ini (sesuai urutannya):

  1. Pengurusan jenazah.
  2. Utang mayit yang berbentuk gadai/utang beragunan.
  3. Utang non-agunan, baik utang kepada manusia atau utang kepada Allah ta’ala (seperti: membayar kafarat atau fidyah).
  4. Wasiat yang membutuhkan dana dari harta mayit, berupa infak dalam wasiat, pembiayaan haji, pewasiatan harta kepada kawan atau kerabat, dan lain-lain.

Tentang wasiat, tidak boleh melebihi sepertiga warisan, dan juga tidak boleh diberikan kepada ahli waris, karena mereka telah mendapat harta jatah warisannya, sehingga tidak adil jika mereka mendapat dua jatah; wasiat dan warisan.

Dari sisa harta di atas, selanjutnya dilakukan pembagian warisan sesuai syariat Islam.

Karena itu, dalam kasus yang Anda sampaikan, jika harta itu digunakan untuk biaya wasiat maka diperbolehkan, asalkan tidak melebihi sepertiga dari total harta.

Akan tetapi, ini dilakukan setelah pelunasan utang, karena yang dimaksud dengan “harta mayit” adalah harta yang ditinggalkan setelah dipotong biaya pengurusan jenazah dan utang mayit.

Adapun pengurusan surat maka itu bisa diambilkan dari harta warisan yang ada.

Dijawab oleh Ustadz Nur Cholis, Lc. (Pengajar Ilmu Faraidh di Islamic Center Binbaz 2010).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Membersihkan Pakaian Yang Terkena Air Mani, Keutamaan Memuliakan Tamu, Waktu Haram Sholat, Haruskah Menikahi Wanita Yang Dizinahi, Doa Malam Jumat Islam, Penampakan Hantu Saat Adzan Maghrib

Visited 18 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.