Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Apakah seseorang boleh merapikan dan merapatkan giginya sehingga tidak berjarak?”
Jawaban beliau, “Jika diperlukan, misalnya ada kelainan pada gigi dan perlu diperbaiki, maka ini diperbolehkan. (Sebaliknya), jika tidak diperlukan maka tidak boleh merapikannya. Bahkan, ada larangan dan ancaman meruncingkan dan merenggangkan gigi untuk memperindah, karena semua itu termasuk perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala.
Adapun jika hal tersebut dibutuhkan, misalnya untuk pengobatan, menghilangkan kelainan, atau kebutuhan lainnya, seperti: tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskannya, maka tidak mengapa (jika memperbaiki gigi tersebut, ed.).” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 476–477)
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali
Leave a Reply