Merapikan dan Merapatkan Gigi

Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Apakah seseorang boleh merapikan dan merapatkan giginya sehingga tidak berjarak?”

Jawaban beliau, “Jika diperlukan, misalnya ada kelainan pada gigi dan perlu diperbaiki, maka ini diperbolehkan. (Sebaliknya), jika tidak diperlukan maka tidak boleh merapikannya. Bahkan, ada larangan dan ancaman meruncingkan dan merenggangkan gigi untuk memperindah, karena semua itu termasuk perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala.

Adapun jika hal tersebut dibutuhkan, misalnya untuk pengobatan, menghilangkan kelainan, atau kebutuhan lainnya, seperti: tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskannya, maka tidak mengapa (jika memperbaiki gigi tersebut, ed.).” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 476–477)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Apa Hukum Menjilat Kemaluan Istri, Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Hukum Membunuh Cicak Dalam Islam, Sejarah Buah Khuldi, Hari Hari Yang Dilarang Puasa, Desahan Soundcloud

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.