Pertanyaan:
Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Bagaimana hukum memasang lensa mata dengan alasan keindahan dan mengikuti tren? Mengingat harganya yang tidak kurang dari 700 riyal (sekitar Rp 1.750.000).”
Jawaban:
“Menggunakan lensa mata karena suatu keperluan, tidaklah mengapa. Apabila bukan karena kebutuhan, lebih baik ditinggalkan, lagipula harganya mahal. Ini bisa dikategorikan perbuatan menyia-nyiakan harta yang diharamkan. Lebih-lebih lagi, perbuatan ini mengandung penipuan, karena menampakkan warna mata berbeda dari warnanya yang asli, tanpa ada keperluan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 479)
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Apa Arti Syiah, Khutbah Gerhana Bulan Singkat, Berpacaran Dalam Islam, Gambar Mahar Uang, Hamil Anak Jin
Leave a Reply