Kontemporer

Memakai Lensa Mata

Pertanyaan:

Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Bagaimana hukum memasang lensa mata dengan alasan keindahan dan mengikuti tren? Mengingat harganya yang tidak kurang dari 700 riyal (sekitar Rp 1.750.000).”

Jawaban:

“Menggunakan lensa mata karena suatu keperluan, tidaklah mengapa. Apabila bukan karena kebutuhan, lebih baik ditinggalkan, lagipula harganya mahal. Ini bisa dikategorikan perbuatan menyia-nyiakan harta yang diharamkan. Lebih-lebih lagi, perbuatan ini mengandung penipuan, karena menampakkan warna mata berbeda dari warnanya yang asli, tanpa ada keperluan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 479)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Menghilangkan Penghalang Jodoh, Bentuk Sedekah Yang Paling Baik, Doa Melapangkan Rezeki, Niat Puasa Syawal Yang Benar, Doa Ketika Bersetubuh Dalam Islam, Niat Sholat Tahajud Dan Doanya

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.