Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Kontemporer

Memakai Lensa Mata

Pertanyaan:

Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Bagaimana hukum memasang lensa mata dengan alasan keindahan dan mengikuti tren? Mengingat harganya yang tidak kurang dari 700 riyal (sekitar Rp 1.750.000).”

Jawaban:

“Menggunakan lensa mata karena suatu keperluan, tidaklah mengapa. Apabila bukan karena kebutuhan, lebih baik ditinggalkan, lagipula harganya mahal. Ini bisa dikategorikan perbuatan menyia-nyiakan harta yang diharamkan. Lebih-lebih lagi, perbuatan ini mengandung penipuan, karena menampakkan warna mata berbeda dari warnanya yang asli, tanpa ada keperluan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 479)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Apa Arti Syiah, Khutbah Gerhana Bulan Singkat, Berpacaran Dalam Islam, Gambar Mahar Uang, Hamil Anak Jin

Visited 54 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.